Seorang ayah dan anaknya yang masih di bawah umur tega menghabisi nyawa rekan sesama pedagang cilok di sebuah kontrakan di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Peristiwa sadis itu terjadi pada Senin (1/6/2026) malam, di mana korban berinisial P (33) ditemukan tewas dengan luka sayatan di leher dan bekas hantaman benda tumpul di sekujur tubuhnya.
Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa korban pertama kali ditemukan dalam kondisi bersimbah darah pada Selasa (2/6). Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan delapan luka yang diduga akibat sabetan senjata tajam, serta sejumlah memar di beberapa bagian tubuh korban.
"Di tubuh korban terdapat delapan luka yang diduga disebabkan sabetan senjata tajam. Kemudian, selain itu, ditemukan juga memar di beberapa bagian tubuh korban, dan diduga korban sudah meninggal 20 jam sebelum akhirnya ditemukan," kata Indra Waspada, Selasa (9/6/2026).
Kronologi pembunuhan bermula saat korban tengah tertidur pulas di kamar kontrakannya. Pelaku yang merupakan ayah berinisial BT (41) dan anaknya MS (17) langsung melancarkan aksinya. MS membekap mulut korban dengan handuk, sementara BT menyayat leher korban menggunakan pisau cutter.
"Korban tengah tertidur, langsung dibekap dengan handuk oleh tersangka MS. Sementara tersangka BT menyayat leher korban menggunakan pisau cutter," ujar Indra Waspada.
Kekejaman kedua pelaku tidak berhenti di situ. Setelah menyayat leher korban, BT juga menghantam kepala korban dengan tabung gas Elpiji ukuran tiga kilogram sebanyak empat kali. Akibat serangan bertubi-tubi itu, korban tewas di tempat.
"Tersangka BT juga menghantam kepala korban dengan tabung gas 3 kilo sebanyak empat kali," katanya.
Setelah melakukan pembunuhan, kedua pelaku melarikan diri. Namun, upaya mereka untuk kabur tidak berlangsung lama. Polisi berhasil menangkap BT dan MS di Terminal Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Jumat (5/6). Saat itu, keduanya diketahui hendak melarikan diri ke daerah Salatiga, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Kombes Indra Waspada menegaskan bahwa penyidik menerapkan Pasal 459 dan atau Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara selama 20 tahun.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara selama 20 tahun," katanya.
Artikel Terkait
Tito Karnavian Dorong Pemda Aceh Sinkronkan Program Pemulihan Pascabencana dengan Rencana Induk
Warga Sigi Rekam Aksi Pencuri di Rumah Sendiri Lewat Siaran Langsung Facebook, Jadi Bukti Polisi
DEN Laporkan ke Prabowo: 86,9 Persen Dapur MBG Libatkan UMKM Lokal
Pemerintah Targetkan Sistem Identitas Digital Berbasis AI Beroperasi Akhir Tahun untuk Perbaiki Bansos