KPK dan Polri Gelar Investigasi Bersama Kasus Suap Pengadaan Papan Tulis Pintar di Muara Enim

- Selasa, 09 Juni 2026 | 22:15 WIB
KPK dan Polri Gelar Investigasi Bersama Kasus Suap Pengadaan Papan Tulis Pintar di Muara Enim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap pengadaan papan tulis pintar atau smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim. Dalam pengungkapan perkara ini, lembaga antirasuah tersebut melakukan investigasi bersama dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Langkah kerja sama itu diambil bukan tanpa alasan. KPK mengakui masih menghadapi kendala dalam hal pemenuhan sumber daya manusia (SDM) sehingga perlu bersinergi dengan aparat penegak hukum lain. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa keterbatasan jumlah personel dan luasnya wilayah kerja menjadi faktor utama yang mendorong terobosan ini.

“Untuk joint investigation ini, latar belakangnya mungkin saya bisa gambarkan sedikit bahwa dari beberapa kendala-kendala perkara yang ditangani di KPK perlu mungkin untuk mengajak atau bersinergi dengan APH lain,” ujar Taufik dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).

“Jadi latar belakangnya adalah memang untuk kendala-kendala keterbatasan di KPK, sumber daya manusia, kemudian wilayah yang tersebar, dengan adanya banyak penanganan perkara, itu mesti dilakukan beberapa terobosan-terobosan,” lanjutnya.

Di sisi lain, upaya ini juga ditujukan untuk menuntaskan perkara-perkara yang masuk dalam kategori carry over. Taufik tidak menampik bahwa munculnya perkara yang terbengkalai dipicu oleh tingginya frekuensi kegiatan tangkap tangan yang belakangan kerap dilakukan KPK.

“Saya juga pernah menjelaskan bahwa kita akan tuntaskan penanganan perkara yang sudah carry over, artinya surat perintah penyidikannya yang terbit sebelum tahun 2026. Karena memang kita menyadari beberapa perkara-perkara yang tempo-tempo yang lama itu jalan di tempat ketika memang ada peristiwa atau penyelidikan tertutup seperti ini,” terangnya.

Mengenai pembagian tugas, Taufik menjelaskan bahwa untuk wilayah kabupaten di luar Pulau Jawa, penyelidikan dimungkinkan akan dikembangkan bersama Kortas Tipikor. Bahkan, tidak menutup kemungkinan penanganannya akan diserahkan sepenuhnya kepada Kortas Tipikor. Sementara itu, untuk perkara yang berada di pusat, opsi investigasi bersama juga akan dipertimbangkan dalam kegiatan-kegiatan berikutnya.

Namun, Taufik memastikan bahwa untuk kasus di Muara Enim, penanganan lanjutan sepenuhnya tetap berada di tangan KPK. “Tetapi kami tekankan, ini penegasan, untuk kegiatan yang saat ini, yang di kabupaten Muara Enim, itu hanya untuk kegiatan penyelidikannya di daerah, itu dibantu oleh tim dari Mabes Polri, sedangkan nanti untuk penanganannya berikutnya ke depan, khususnya Muara Enim, akan sepenuhnya dikerjakan oleh tim penyidik KPK. Seperti itu ya,” tutup Taufik.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar