Seorang mahasiswa di Kota Semarang berinisial Ibra Maulana (23) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah menggadaikan puluhan sepeda motor milik teman-teman kampusnya. Aksi yang berlangsung selama satu bulan itu membuahkan keuntungan hingga Rp 135 juta, namun berujung pada penetapan status tersangka dan penahanan di Mapolsek Ngaliyan.
Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan, Iptu Nur Azam Makhrus, mengungkapkan bahwa uang hasil penggadaian tersebut tidak digunakan untuk melunasi utang, melainkan untuk memenuhi kebutuhan pribadi pelaku. “Kalau dari awal itu Rp 135 juta. Kalau untuk terlilit utang tidak ada, (uangnya) hanya untuk gali lubang (membayar sewa ke sebagian korban yang motornya dirental), untuk jajan, untuk main,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Menurut Azam, motor milik pacar pelaku pun tak luput dari aksi penggadaian tersebut. Sebagian dana yang diperoleh dari praktik ilegal itu digunakan Ibra untuk mengakses aplikasi MiChat. “(Digunakan untuk) Karaoke sementara belum terindikasi, tapi ya kalau ‘aplikasi hijau’ ada itu seperti itu,” katanya.
Pelaku diamankan aparat pada Kamis (4/6) di sebuah perumahan di Kaliwungu, Kendal. Selama sebulan beraksi, Ibra menjanjikan uang sewa sebesar Rp 80 ribu hingga Rp 100 ribu per hari kepada para korban. Motor-motor yang terkumpul kemudian digadaikan dengan harga bervariasi antara Rp 6 juta hingga Rp 12 juta per unit.
Ibra resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Ngaliyan, Kota Semarang, pada Senin (8/6). Saat dibawa petugas, ia tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna biru dongker bernomor 47 lengkap dengan sandal kodok, serta kedua tangannya diborgol. Proses hukum terhadap mahasiswa tersebut kini tengah berjalan.
Artikel Terkait
Habiburokhman: Partisipasi Publik Maksimal dalam Pembahasan Revisi UU Polri
Pedagang Nasi Kuning di Sampit Tertipu Beras Campur Pasir, Rugi Ratusan Ribu Rupiah
Tujuh Jemaah Haji Embarkasi Padang Meninggal di Arab Saudi, Empat Dimakamkan di Saraya Suhada Al Haram
Rekonstruksi Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha Digelar, 13 Tersangka Diperagakan Ulang Adegan