WNA Vietnam Dideportasi karena Kerja sebagai Dokter Gigi Ilegal di Ciputat

- Senin, 08 Juni 2026 | 15:50 WIB
WNA Vietnam Dideportasi karena Kerja sebagai Dokter Gigi Ilegal di Ciputat

Seorang warga negara asing asal Vietnam berinisial TAT diamankan petugas Imigrasi karena diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai dokter gigi di sebuah klinik di kawasan Ciputat. WNA tersebut diketahui tinggal di Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang seharusnya tidak digunakan untuk melakukan aktivitas pekerjaan.

Berdasarkan keterangan resmi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, pengungkapan kasus ini bermula dari pengawasan rutin yang dilakukan petugas. Dalam pemeriksaan di lapangan, TAT sempat mengaku sebagai pasien yang hendak menjalani perawatan. Namun, setelah dilakukan pendalaman fakta, petugas menemukan bukti bahwa yang bersangkutan justru bertindak sebagai tenaga medis yang memberikan pelayanan di klinik tersebut.

Setelah diamankan, TAT dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa WNA tersebut secara sengaja menggunakan izin tinggal yang dimiliki untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Pelanggaran ini menjadi dasar bagi pihak imigrasi untuk mengambil tindakan tegas.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko, menyatakan bahwa pihaknya telah mendeportasi TAT pada Jumat, 5 Juni 2026, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Vietnam. Selain itu, nama TAT juga resmi dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

“Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia,” ujar Winarko.

Seluruh proses penegakan hukum, menurut Winarko, dilakukan secara profesional, humanis, dan bertanggung jawab. Imigrasi memastikan langkah ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar