Polisi Pertemukan Pasutri Pemilik WO Penipu dengan Puluhan Korban di Jakarta Timur

- Minggu, 31 Mei 2026 | 07:55 WIB
Polisi Pertemukan Pasutri Pemilik WO Penipu dengan Puluhan Korban di Jakarta Timur

Polisi menangkap pasangan suami istri berinisial RM dan ER, pemilik sebuah wedding organizer di Jakarta Timur, yang diduga telah menipu puluhan calon pengantin. Keduanya kemudian dikonfrontir langsung dengan para korban dalam sebuah pertemuan yang digelar di kantor kepolisian.

Proses pertemuan tersebut diunggah di akun media sosial Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal. Dalam unggahan itu, ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi institusi kepolisian kepada publik. “Mas dan mbaknya nih semuanya, pasti ingin tahu. Kalau misalnya nanti nggak dipertemukan, pasti nanti hal-hal yang dipikirnya polisi tidak membantu untuk aset, jaminan, pertanggungjawaban, pengembalian dan sebagainya. Ini sudah saya sampaikan langsung. Inilah ketransparanan kami,” ujar Alfian.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah korban tampak hadir dan meluapkan kekesalan mereka kepada kedua terlapor. Salah seorang korban menyampaikan tuntutannya dengan tegas. “Kita adalah korban. Jangan sampai mbaknya mikir, ‘oh tadi kita mau bertahan hidup, mau ke psikiater dan sebagainya’. Itu urusan mbak, nggak usah diceritain ke kita. Kita menuntut tanggung jawab. Intinya itu,” katanya.

Menanggapi hal itu, ER selaku terlapor memohon agar tidak dihukum supaya ia bisa mengganti kerugian para korban. “Kalau saya ini nggak dihukum bahasanya, saya bisa usahain dalam 6 bulan, insyaallah. Kalau Marwah (nama WO milik terlapor) bangkrut, saya bisa bangun yang lain,” ucapnya.

Sementara itu, perwakilan korban menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah mengusut perkara ini. Ia berharap kedua pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. “Hari ini kita sudah dipertemukan dengan pelaku. Terima kasih untuk Polres Jakarta Timur atas kerja samanya melakukan kewajibannya sebagai institusi yang memang mengayomi masyarakat. Harapannya tidak ada kejadian seperti ini lagi dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata korban.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar