Menteri Ketenagakerjaan Tutup PMN Batch 2, Target Peserta 150 Ribu Orang pada 2026

- Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Tutup PMN Batch 2, Target Peserta 150 Ribu Orang pada 2026

Program Magang Nasional (PMN) Batch 2 resmi ditutup oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menandai berakhirnya salah satu inisiatif strategis pemerintah dalam meningkatkan kompetensi tenaga kerja muda. Sepanjang dua gelombang pelaksanaan, program ini berhasil menjaring partisipasi sekitar 76 ribu peserta, dengan rincian 14 ribu orang dari batch pertama dan 62 ribu orang dari batch kedua. Angka tersebut menunjukkan lonjakan minat yang signifikan dari para pencari kerja dan lulusan baru.

Melihat antusiasme yang tinggi, pemerintah tidak berhenti pada capaian tersebut. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan target ekspansi yang lebih ambisius untuk tahun 2026. Berdasarkan informasi resmi dari kementerian, jumlah peserta program magang nasional pada tahun tersebut ditargetkan mencapai 150 ribu orang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperluas akses pengalaman kerja bagi generasi muda Indonesia.

Tahap awal pelaksanaan program pada 2026 direncanakan bergulir pada Juli mendatang. Pada fase perdana ini, pemerintah menargetkan sekitar 50 ribu peserta dapat mengikuti program. Selanjutnya, pendaftaran dan pelaksanaan akan dilakukan secara bertahap hingga angka target nasional yang telah ditetapkan terpenuhi.

Yassierli mendorong para lulusan baru untuk tidak melewatkan kesempatan ini. “Kami mendorong para fresh graduate dan lulusan baru memanfaatkan kesempatan ini untuk menambah pengalaman, meningkatkan kemampuan, dan memperluas akses kerja,” ujarnya.

Di sisi lain, pertanyaan mengenai perlindungan sosial bagi peserta magang kerap muncul. Terkait hal ini, siswa yang menjalani praktik kerja lapangan (PKL) atau magang berhak mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Namun, hak tersebut hanya berlaku jika peserta secara rutin membayar iuran dan berstatus sebagai peserta aktif dalam sistem.

JKK merupakan program jaminan sosial yang dirancang untuk menjamin biaya pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis peserta serta memberikan santunan uang tunai bagi mereka yang mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja. Program ini diselenggarakan secara nasional dengan prinsip asuransi sosial, di mana iuran dapat dibayarkan secara berkala oleh peserta atau oleh pemerintah kepada BPJS Ketenagakerjaan. Tujuan utamanya adalah memastikan setiap peserta memperoleh akses layanan kesehatan dan kompensasi finansial ketika menghadapi risiko di tempat kerja.

Peserta program JKK mencakup berbagai kategori pekerja yang telah membayar iuran dan berstatus aktif. Pertama, Pekerja Penerima Upah (PU), termasuk mereka yang bekerja di perusahaan atau badan hukum privat, pekerja pada orang perseorangan, serta tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan. Kedua, Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dengan batas usia maksimal 60 tahun, yang meliputi pemberi kerja, pekerja mandiri, pekerja magang, siswa kerja praktik, tenaga honorer, hingga narapidana dalam proses asimilasi. Ketiga, pekerja di sektor konstruksi. Keempat, Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan maupun yang berangkat secara perseorangan.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar