Balita Tewas Dibunuh Paman di Bekasi, Pelaku Remaja 18 Tahun Jadi Tersangka

- Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:45 WIB
Balita Tewas Dibunuh Paman di Bekasi, Pelaku Remaja 18 Tahun Jadi Tersangka

Seorang balita berusia dua tahun ditemukan tewas secara tragis di rumah kontrakan di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Pelaku pembunuhan tersebut tidak lain adalah paman kandung korban sendiri, seorang remaja berusia 18 tahun berinisial G, yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Jasad korban pertama kali ditemukan pada Rabu (27/5) oleh neneknya, yang juga merupakan ibu dari pelaku. Saat kejadian, korban tengah ditinggal berdua bersama pamannya di dalam kontrakan, sementara sang nenek sedang berjualan di luar. Peristiwa ini mengguncang warga sekitar yang tidak pernah menyangka akan terjadi kekerasan semacam itu di lingkungan mereka.

Ketua RT setempat, Taufik Hidayat, mengungkapkan bahwa warga merasa sangat terkejut. “Bukan kaget lagi. Apalagi yang melakukan kan ya, mohon maaf, bukan orang yang normal kayak pada umumnya gitu, sampai bisa melakukan kayak gitu,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Sabtu (30/5/2026).

Menurut penjelasan Taufik, saat kejadian berlangsung, G dan keponakannya memang hanya berdua di dalam kontrakan. Sang nenek tengah pergi berjualan, meninggalkan keduanya tanpa pengawasan orang dewasa lainnya. Taufik menambahkan bahwa G diketahui mengidap penyakit epilepsi. Ibu pelaku mengakui bahwa anaknya sudah dua hari tidak mengonsumsi obat rutinnya.

“Iya sempat ditanya ke ibunya, dia punya penyakit epilepsi. Sudah dua hari ini obatnya habis, enggak minum obat. Nah, dia kalau enggak minum obat katanya ya suka marah-marah katanya, kalau keganggu gitu,” kata Taufik menirukan pengakuan ibu pelaku.

Dari hasil penyelidikan sementara, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan belasan luka tusuk dan luka sayatan di bagian pipi. Sementara itu, pelaku juga mengalami luka tusuk di dada dan pipi. Hingga saat ini, rumah kontrakan tempat kejadian masih terpasang garis polisi. Bangunan tersebut cukup luas dengan dua lantai, masing-masing terdiri dari lima pintu. Kontrakan yang ditempati G bersama ibu dan keponakannya berada di lantai bawah, tepat menghadap ke gerbang masuk bangunan.

Suasana di sekitar kontrakan kini tampak sepi. Tidak ada aktivitas warga yang terlihat. Pintu-pintu kontrakan tertutup rapat, dan hanya tiga sepeda motor yang terparkir di halaman dalam pagar kontrakan.

Sementara itu, polisi telah menetapkan G sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. “Sudah, sudah itu (ditetapkan tersangka), sudah kita gelar perkara,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal saat dikonfirmasi pada Jumat (29/5). Penetapan status tersangka ini menjadi langkah awal proses hukum atas kasus pembunuhan yang mengguncang warga Jatisampurna tersebut.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar