Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menyajikan fakta baru dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kode-kode khusus pada amplop yang diduga menjadi media pemberian uang kepada sejumlah pejabat Bea Cukai terungkap dalam sidang yang digelar pada Rabu (20/5/2026).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, sebagai saksi. Dalam persidangan, jaksa memperlihatkan foto barang bukti berupa amplop yang masing-masing memiliki kode tertentu. Kode-kode itu, menurut jaksa, menjadi petunjuk mengenai penerima amplop di lingkungan Bea Cukai.
“Izin, majelis, ini kami tampilkan ya foto, kemudian tadi mengaitkan dengan kode-kode yang Pak Ocoy pahami tentang siapa-siapa yang dapat jatah amplop itu. Izin majelis, kami tampilkan sampling amplop yang ada kodenya,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa kemudian menelusuri salah satu amplop berkode tiga huruf, yakni “SIS”. Ocoy mengonfirmasi bahwa kode tersebut merujuk pada Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono. “Nah ini, Pak Ocoy. Itu kode tiga, SIS, yang Pak Ocoy pahami SIS adalah Pak Sisprian?” tanya jaksa. “Iya, Pak,” jawab Ocoy.
Tak berhenti di situ, jaksa kembali menunjukkan amplop lain dengan kode “SS”. Ocoy pun memberikan jawaban serupa, bahwa kode itu juga masih merujuk pada orang yang sama. “Baik. Kemudian, itu lagi di pojok itu ada SS. SS itu maksudnya siapa? Masih Pak Sisprian kah?” tanya jaksa. “Iya, Pak,” tegas Ocoy.
Sementara itu, dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, jaksa KPK menyebut tiga pimpinan Blueray Cargo sebagai terdakwa. Mereka adalah John Field selaku pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri yang menjabat sebagai ketua tim dokumen. Ketiganya didakwa memberikan uang sebesar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Di luar uang tunai, jaksa juga mendakwa mereka memberikan fasilitas dan barang mewah yang nilainya mencapai Rp1,8 miliar.
Persidangan ini menjadi bagian dari pengungkapan praktik suap yang diduga telah berlangsung secara sistematis di lingkungan DJBC. Kode-kode pada amplop yang terungkap di persidangan memperkuat dugaan adanya pola penerimaan uang yang terstruktur di kalangan pejabat pengawasan kepabeanan.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia Uji Coba Lawan Oman dan Mozambik di Jakarta Juni 2026, Tiket Mulai Dijual Hari Ini
Pengemudi di Cibubur Jadi Tersangka Usai Pengeroyokan yang Dipicu Klakson Mobil
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia, 22 Mei 2026
Pemerintah dan DPR Berhasil Pulangkan Sembilan WNI Relawan Global Sumud Flotilla yang Ditahan Israel