Arab Saudi Rilis Panduan Resmi Haji 1447 H, Atur Ketat Penggunaan Aplikasi Nusuk hingga Linimasa Ibadah

- Senin, 18 Mei 2026 | 16:05 WIB
Arab Saudi Rilis Panduan Resmi Haji 1447 H, Atur Ketat Penggunaan Aplikasi Nusuk hingga Linimasa Ibadah

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah merilis dokumen panduan resmi untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, yang memuat serangkaian aturan mulai dari tahap kedatangan jemaah hingga proses pemulangan ke tanah air. Pedoman ini disusun secara berurutan dan menjadi acuan wajib bagi setiap calon jemaah agar perjalanan ibadah berjalan lancar dan sesuai regulasi.

Dalam dokumen tersebut, pemerintah Arab Saudi menetapkan sejumlah aspek fundamental yang harus dipatuhi, termasuk kewajiban penggunaan aplikasi dan kartu Nusuk sebagai akses utama ke Masjidil Haram serta tempat-tempat suci lainnya. Jemaah diwajibkan mengunduh aplikasi “Nusuk” dan membawa kartu tersebut, baik dalam bentuk fisik maupun digital, karena tanpa izin yang sah melalui visa haji, tidak ada seorang pun yang diperbolehkan melaksanakan manasik.

Sementara itu, aturan transportasi dan mobilitas jemaah juga diatur secara ketat. Pemerintah menyediakan armada bus resmi yang harus digunakan sesuai jadwal rombongan, serta Kereta Situs Suci dan Kereta Cepat Haramain untuk perpindahan antarkota. Jemaah diimbau untuk selalu menunggu di area yang telah ditentukan dan waspada terhadap kendaraan tanpa izin.

Di sisi lain, aspek kesehatan menjadi perhatian serius, terutama untuk mencegah kelelahan akibat cuaca panas. Jemaah diwajibkan minum air secara cukup dan terus-menerus, membawa payung saat keluar, serta dilarang meninggalkan tenda pada jam-jam puncak. Langkah ini diambil guna meminimalkan risiko gangguan kesehatan selama berada di Tanah Suci.

Pemerintah Arab Saudi juga menyiapkan saluran darurat untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan jemaah. Jika menemukan kelalaian layanan, jemaah dapat melapor ke Pusat Layanan Jamaah di nomor 1966. Selain itu, tersedia nomor darurat terpadu 911, kontak informasi kesehatan 937, serta layanan fatwa keagamaan multibahasa di 8002451000.

Bagian penting lainnya dalam panduan ini adalah linimasa pelaksanaan ritual haji. Pada 8 Zulhijah, jemaah memasuki ihram dan menuju Mina untuk Hari Tarwiyah. Keesokan harinya, 9 Zulhijah, mereka melaksanakan wukuf di Arafah sebelum berangkat ke Muzdalifah. Pada 10 Zulhijah, rangkaian ibadah meliputi melempar Jamrah al-Aqabah, mencukur rambut, dan Tawaf al-Ifadah. Selanjutnya, pada 11 hingga 13 Zulhijah, jemaah fokus pada pelemparan tiga Jamarat dan diwajibkan bermalam di Mina. Sebagai penutup, jemaah harus melaksanakan Tawaf Wada’ sebelum meninggalkan Tanah Suci.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar