Rubén Onsu Gugat Hak Asuh Tiga Anak, Termasuk Betrand Peto

- Jumat, 03 Juli 2026 | 03:50 WIB
Rubén Onsu Gugat Hak Asuh Tiga Anak, Termasuk Betrand Peto

Gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah, menyimpan kejutan. Tak hanya memperjuangkan hak asuh dua anak kandungnya, Thalia dan Thania, Ruben juga memasukkan nama Betrand Peto Putra Onsu alias Onyo ke dalam daftar anak yang dimohonkan hak asuhnya.

Fakta itu diungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini. Ia menjelaskan objek gugatan yang didaftarkan Ruben mencakup seluruh anak yang selama ini berada dalam keluarga tersebut.

"Di dalam materinya ada dua anak (kandung), dan satu anak berdasarkan pengangkatan penetapan PN Jaksel sebelumnya. Berarti total tiga anak," ujar Halida di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Dengan demikian, gugatan bernomor perkara 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel itu tidak hanya menyangkut Thalia dan Thania, tetapi juga Onyo yang secara hukum telah diangkat sebagai anak Ruben berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana dijadwalkan pada 15 Juli 2026. Karena menyangkut persoalan keluarga dan kepentingan anak, persidangan akan digelar secara tertutup. Pada sidang perdana, majelis hakim terlebih dahulu akan mengupayakan mediasi antara Ruben dan Sarwendah sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.

Halida juga mengungkapkan salah satu dalil Ruben dalam gugatan tersebut, yakni kesulitan bertemu dengan anak-anaknya. Namun, ia enggan membeberkan isi gugatan secara rinci karena perkara ini bersifat tertutup.

"Kalau itu (sulit bertemu) salah satunya iya, sulit bertemu iya. Intinya masing-masing merasa dialah ayah atau ibu yang terbaik untuk pengasuhan anaknya," kata Halida.

Mengenai kemungkinan anak-anak dihadirkan dalam persidangan, Halida mengatakan hal itu masih bergantung pada kebutuhan pembuktian. Keputusan tersebut akan menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan perkembangan persidangan.

"Itu kembali kepada kepentingan masing-masing pihak ataupun kepentingan majelis hakim dalam pemeriksaan pokok perkara. Nanti lihat bagaimana perkembangan persidangan," pungkasnya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags