Pemprov DKI Larang Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Trotoar dan Fasilitas Umum

- Kamis, 14 Mei 2026 | 21:45 WIB
Pemprov DKI Larang Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Trotoar dan Fasilitas Umum

Menjelang Hari Raya Iduladha, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) mengeluarkan larangan tegas bagi para pedagang hewan kurban untuk mendirikan lapak di fasilitas umum. Kebijakan ini diambil untuk memastikan penjualan hewan kurban berlangsung tertib dan tidak mengganggu ruang publik.

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan monitoring ketat terhadap kelayakan setiap tempat penjualan. "Monitoring kelayakan penjual hewan kurban dilihat dari persyaratan paling sedikit mendapat izin wilayah. Kami pastikan lapak tidak boleh berada di jalur hijau, taman kota, trotoar, atau fasilitas umum lainnya," ujarnya, Kamis, 14 Mei 2026.

Menurut Hasudungan, pendirian lapak hewan kurban tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Setiap pedagang wajib memenuhi sejumlah standar kelayakan yang telah ditetapkan. Syarat mutlak yang pertama adalah pedagang harus mengantongi izin resmi dari pemangku wilayah setempat sebelum berjualan.

Di sisi lain, penertiban ini juga difokuskan pada pemenuhan prinsip kesejahteraan hewan. Pemprov DKI mewajibkan setiap kandang penampungan dirancang dengan konstruksi yang kuat dan aman agar tidak menyakiti hewan ternak. Luas area lapak pun harus proporsional dengan jumlah hewan yang dijual.

"Faktor kenyamanan hewan sangat penting. Kandang harus bersih, kering, lantainya tidak licin, dan mudah dibersihkan. Selain itu, wajib ada atap peneduh, pagar pengaman, serta ketersediaan pakan dan minum yang terjangkau dan selalu cukup," tegas Hasudungan.

Dinas KPKP berharap proses jual beli hewan kurban di Jakarta tahun ini dapat berjalan dengan tertib dan higienis, tanpa mengabaikan aspek kelayakan hidup hewan sebelum disembelih. Pengawasan akan terus dilakukan guna memastikan seluruh ketentuan dipatuhi oleh para pedagang.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar