Wacana Pengalihan Pengusul RUU Pemilu ke Pemerintah Dinilai Langkah Mundur

- Selasa, 12 Mei 2026 | 07:50 WIB
Wacana Pengalihan Pengusul RUU Pemilu ke Pemerintah Dinilai Langkah Mundur

Wacana pergeseran pengusul revisi Undang-Undang Pemilu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada pemerintah dinilai sebagai langkah mundur. Pandangan ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, yang menilai proses pembahasan yang sudah berjalan di parlemen justru akan terhambat jika terjadi perubahan inisiator.

“Wacana pergeseran pengusul RUU Pemilu dari DPR ke pemerintah secara teknis justru menjadi langkah mundur proses yang sedang berjalan di DPR,” ujar Khozin kepada wartawan, Selasa (11/5/2026). Menurutnya, proses yang telah berlangsung sebaiknya dilanjutkan dan segera dibahas bersama pemerintah, mengingat tahapan pemilu harus dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara atau pada awal tahun 2027.

Khozin mendorong agar pembahasan RUU Pemilu dipercepat. Ia berpendapat, percepatan ini tidak hanya penting untuk mempersiapkan Pemilu 2029 secara lebih maksimal, tetapi juga untuk menghindari munculnya stigma negatif.

“Pembahasan RUU Pemilu mesti segera dibahas bersama DPR dan pemerintah untuk menyiapkan Pemilu 2029 agar lebih maksimal. Pembahasan ini juga menjauhkan dari stigma conflict of interest,” tegasnya.

Di sisi lain, secara konstitusional, Khozin mengakui bahwa rancangan undang-undang dapat diusulkan oleh DPR maupun presiden. Ia juga mengingatkan bahwa RUU Pemilu telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas dan saat ini berstatus sebagai inisiatif DPR.

“RUU Pemilu yang menjadi inisiatif DPR telah ditindaklanjuti oleh Komisi II dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pihak, seperti akademisi dan organisasi non-pemerintah yang concern terhadap isu pemilu,” jelas Khozin. Ia menambahkan, DPR juga telah menugaskan Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk merancang, mensinkronisasi, dan membuat simulasi atas isu-isu krusial yang akan dibutuhkan dalam pembahasan RUU tersebut.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar