Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendorong agar seluruh guru di Indonesia ke depan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Menurutnya, kebijakan ini diperlukan untuk menghapus ketimpangan status yang selama ini membedakan para pendidik di tanah air.
Lalu menilai bahwa Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara hanya menjadi solusi sementara. Ia berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mengambil langkah lebih tegas dengan menghapus sistem pengelompokan status guru.
“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” kata Lalu kepada wartawan pada Senin (11/5/2026).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mendesak pemerintah untuk bersinergi menyelamatkan nasib guru honorer. Ia menegaskan bahwa masa depan para guru non-ASN harus segera mendapatkan kepastian.
“Kemenpan RB, BKN, dan Kemdikdasmen harus sinergi mengatasi persoalan status guru ini. Jika berubah nama menjadi non-ASN, pastikan hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan kriteria,” ujarnya.
Di sisi lain, Lalu meminta pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan guru nasional, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN. Negara, kata dia, harus hadir untuk memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para pendidik.
“Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun non-ASN. Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik,” ujarnya.
Menurut Lalu, persoalan utama dalam tata kelola guru saat ini adalah adanya pengelompokan status. Penyatuan status guru, lanjutnya, akan membuat sistem pendidikan lebih efektif dan berkeadilan.
“Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan,” katanya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri akan berakhir pada 31 Desember 2026. Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang ASN yang menghapus istilah tenaga honorer.
“Terkait dengan ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember tidak ditugaskan, mengacu pada Undang-Undang ASN, yang di Undang-Undang ASN disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi,” kata Mu’ti dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi, Jakarta Pusat, Rabu (6/5).
“Jadi itu sebenarnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, full-nya 2024. Tapi kemudian dengan berbagai pertimbangan, baru dilaksanakan, efektif mulai tahun 2027. Singkatnya seperti itu,” sambungnya.
Mu’ti menambahkan, saat ini terdapat guru berstatus ASN PPPK Paruh Waktu. Status ini diperoleh para guru yang telah mengikuti seleksi PPPK, tetapi belum dinyatakan lulus.
“Supaya tidak menimbulkan masalah dari sisi kepegawaian maupun dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, maka mereka tetap mengajar dengan status guru PPPK Paruh Waktu,” ucapnya.
Artikel Terkait
Xi Jinping: Hubungan AS-Tiongkok Harus Berlandaskan Kemitraan, Bukan Persaingan
Polisi Bantah Kaitan Penemuan Jasad Remaja di Karawang dengan Bentrokan Suporter, Ungkap Motif Perampokan
Kebakaran Hebat di Parkir Pabrik Purworejo, Ratusan Motor Karyawan Hangus
Nadiem Makarim Jalani Operasi Semalam Usai Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop