Yusril Usul Partai Politik Wajib Miliki Minimal 13 Kursi DPR, Pengamat Sebut Bentuk Pembelaan ke Partai Nonparlemen

- Jumat, 01 Mei 2026 | 00:00 WIB
Yusril Usul Partai Politik Wajib Miliki Minimal 13 Kursi DPR, Pengamat Sebut Bentuk Pembelaan ke Partai Nonparlemen

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, baru-baru ini melontarkan usulan yang cukup mengejutkan. Ia mengusulkan agar setiap partai politik mendapat jatah minimal 13 kursi di DPR angka yang persis sama dengan jumlah komisi di parlemen. Angka itu, katanya, bisa jadi ambang batas baru untuk pemilu legislatif.

Nah, usulan ini langsung disambut ramai. Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, punya pandangan sendiri soal ini. Menurut dia, yang disampaikan Yusril sebenarnya adalah bentuk perhatian atau bahkan keberpihakan kepada partai-partai yang selama ini nyaris tak pernah mencium bangku Senayan.

“Pertama, pernyataan Yusril ini dibaca publik sangat bentuk keberpihakan kepada partai politik yang selama ini lolos parlemen. Sebab, belakangan muncul wacana ambang batas parlemen bakal dinaikkan di atas 4 persen yang itu artinya kiamat bagi partai non-parlemen,” kata Adi saat dihubungi wartawan, Jumat (1/5/2026).

Di sisi lain, ada juga yang membaca ini secara lebih personal. Yusril, seperti diketahui, punya sejarah panjang dengan Partai Bulan Bintang partai yang gagal melenggang ke parlemen. Jadi wajar kalau banyak yang curiga.

“Bahkan ada yang membaca pernyataan Yusril ini sebagai bentuk pasang badan membela partai nonparlemen seperti PBB dan partai lainnya,” ujarnya.

“Apapun judulnya, secara historis Yusril dinilai punya kedekatan psikologis dengan PBB yang tak lolos ke parlemen,” tambah Adi.

Lalu, ada lapisan kedua dari usulan ini. Adi menilai, apa yang disampaikan Yusril juga semacam wacana tandingan. Lawannya? Ya, pihak-pihak yang ingin ambang batas parlemen justru dinaikkan. Dan karena Yusril sekarang menjabat sebagai menteri koordinator, bobot usulannya jelas berbeda. Bukan sekadar omongan akademisi atau aktivis.

“Tak heran jika usulan Yusril viral dan memantik perdebatan publik. Ditambah pernyataan Yusril yang mengatakan bahwa jika partai tak mendapatkan minimal 13 kursi DPR bisa membentuk fraksi gabungan dengan partai lain yang juga tak mencapai 13 kursi DPR,” jelas Adi.

Ia menambahkan, “Atau bergabung dengan fraksi besar yang sudah ada, jelas sebagai bentuk pembelaan dan pasang badan terhadap partai non parlemen.”

Yusril Usul Ambang Batas Parlemen

Sebelumnya, Yusril memang sudah menyampaikan gagasan ini secara terbuka. Ia ingin jumlah komisi di DPR yang sekarang ada 13 dijadikan patokan. Setiap partai, kata dia, harus punya minimal 13 kursi. Kalau tidak? Ya, bisa gabung.

“Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang,” kata Yusril dalam pernyataannya, Kamis (30/4), seperti dilansir Antara.

Ia menjelaskan, partai-partai yang kursinya kurang dari 13 bisa membentuk koalisi gabungan. Asalkan totalnya mencapai 13 kursi atau lebih. Atau, opsi lainnya, mereka bisa merapat ke fraksi yang sudah besar.

“Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua,” katanya.

Usulan ini muncul di tengah panasnya pembahasan revisi UU Pemilu di DPR. Prosesnya masih berjalan, dan isu ambang batas parlemen atau parliamentary threshold memang selalu jadi topik yang sensitif. Bukan cuma soal angka, tapi juga soal nasib partai-partai kecil yang bertahan di pinggiran.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar