Kasus penganiayaan bayi di daycare Banda Aceh makin panas saja. Polisi baru saja menambah daftar tersangka, yang tadinya satu orang kini jadi tiga.
Dua pengasuh anak, RY (25) dan NS (24), resmi ditetapkan sebagai tersangka baru. Keputusan ini diambil setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti tambahan dari tempat kejadian.
"Dua pengasuh anak ditetapkan sebagai tersangka baru yakni RY (25) dan NS (24). Penetapan tersebut sesuai dengan alat bukti yang ditemukan dari fakta-fakta terbaru dalam peristiwa penganiayaan anak," ujar Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Rabu (29/4/2026).
Menurut Dizha, aksi mereka cukup sadis. Kedua tersangka ini diduga mencubit pipi, menjewer telinga, dan memukul pantat bayi secara berulang-ulang. Korban ada dua orang bayi yang masih sangat rentan.
Tersangka sebelumnya, DS (24), juga sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh. Jadi total sekarang ada tiga orang yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat ketiganya dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Perlindungan Anak, plus Pasal 466 ayat (1) KUHP baru. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
"Semuanya menjadi tiga tersangka dalam kasus ini dan sampai saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan orang tua korban dan tetap mengumpulkan barang bukti serta menganalisis dari hasil kamera pengawas atau CCTV," jelas Dizha.
Proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi juga masih memeriksa orang tua korban dan menganalisis rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Editor: Agus Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Arsenal dan Atletico Madrid Imbang 1-1 di Leg Pertama Semifinal Liga Champions
Prabowo Berkelakar soal Pingsan hingga Stres saat Groundbreaking Proyek Hilirisasi di Cilacap
Atletico Madrid vs Arsenal Imbang 1-1 di Leg Pertama Semifinal Liga Champions
KPK Buka Suara soal Video Viral Tahanan Baju Oranye di Bandara: Prosedur Pemindahan untuk Sidang