Polresta Yogyakarta Tetapkan Ketua Yayasan sebagai Otak Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha

- Selasa, 28 April 2026 | 14:15 WIB
Polresta Yogyakarta Tetapkan Ketua Yayasan sebagai Otak Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha
Berikut adalah hasil penulisan ulang artikel tersebut dengan gaya bahasa manusiawi, sesuai dengan instruksi yang diberikan:

Yogyakarta Polresta Yogyakarta akhirnya mengungkap siapa otak di balik kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha. Dari hasil penyidikan sementara, ketua yayasan berinisial DK diduga kuat sebagai dalangnya. Dialah yang menyuruh para pengasuh untuk bertindak kasar terhadap anak-anak.

"Dari keterangan para tersangka pengasuh yang berjumlah sebelas orang itu, mereka diperintahkan melakukan hal itu oleh ketua yayasan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, di Yogyakarta, Selasa, 28 April 2026.

Sejauh ini, polisi sudah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Selain DK, ada juga HP yang berstatus kepala sekolah. Sisanya? Mereka adalah para pengasuh: FN, NF, LIS, EN, SRN, DR, HP, GA, SHG, DO, dan DM. Semua terlibat dalam pusaran kasus yang menggemparkan ini.

Kekerasan yang terjadi ternyata bukan sekadar tindakan spontan. Ada indikasi kuat kalau semua ini dilakukan secara sistematis. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebelumnya sudah menyuarakan hal serupa. Namun begitu, Riski menegaskan bahwa tidak ada aturan tertulis yang melegalkan perlakuan kejam terhadap anak-anak di daycare tersebut.

"Di SOP (daycare) tidak ada. Namun itu disampaikan secara lisan, secara langsung oleh ketua yayasan. Dan itu semua keterangan dari sebelas pengasuh seperti itu," katanya.

Menurut sejumlah saksi, ketua yayasan dan kepala sekolah hampir selalu ada di tempat setiap pagi. Mereka tidak hanya menyaksikan, tapi juga menyuruh langsung. Tindakan tidak manusiawi itu termasuk mengikat tangan anak-anak balita.

"Memang pengasuh menyampaikan, ini juga disampaikan secara turun-temurun. Artinya sebelum mereka, kan sudah ada yang bekerja. Cara-cara itu juga disampaikan sama senior-senior mereka atau yang sudah keluar," tambah Riski.

Kepala Polresta Yogyakarta, Komisaris Besar Eva Guna Pandia. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Sampai saat ini, penyidik masih terus mendalami. Mereka ingin memastikan secara detail: siapa melakukan apa, dan kapan tepatnya perbuatan itu terjadi. Riski mengakui, penetapan tersangka dalam waktu 1x24 jam memang dilakukan untuk mempercepat proses. Tapi bukan berarti asal tunjuk.

"Karena memang terkait masalah tindak pidananya, kami harus tahu siapa berbuat apa pada saat kapan. Kemarin (penetapan tersangka) itu kan kami hanya untuk percepatan 1x24 jam. Kami harus menentukan seseorang itu menjadi tersangka," pungkasnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler