Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Dugaan Pelecehan Santri, Polri Didorong Jemput Paksa di Mesir

- Senin, 27 April 2026 | 06:50 WIB
Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Dugaan Pelecehan Santri, Polri Didorong Jemput Paksa di Mesir

Syekh Ahmad Al Misry resmi menyandang status tersangka. Kabar itu datang setelah ia dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Pengacara para korban, Achmad Cholidin, punya satu harapan besar: agar ulama tersebut dibawa pulang ke Indonesia.

"Saya berharap penyidik Mabes Polri dapat membawa pulang Ahmad Misry ke Indonesia jika yang bersangkutan tidak memiliki kesadaran sendiri untuk datang memenuhi panggilan penyidik Mabes Polri sebagai tersangka," ujar Achmad kepada wartawan, Senin (27/4/2026). Ia menambahkan, "karena sejak tanggal 15 Maret dia sudah kabur dan menghilang di Mesir."

Menurut Achmad, sudah saatnya Syekh Ahmad Al Misry menunjukkan keberanian. Bertanggung jawab atas perbuatannya, katanya. Di sisi lain, ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Polri. Penetapan status tersangka ini, bagi dia, adalah langkah yang patut diapresiasi.

Nah, soal jumlah korban, ternyata tidak cuma satu. Achmad mengungkapkan bahwa semua korban yang tercatat sejauh ini berjenis kelamin laki-laki. "Korban yang ada dalam BAP penyidik 5 orang, namun ada beberapa korban lagi yang telah kami data yang saat ini siap untuk menjadi saksi korban, baik yang ada di Yogyakarta, Mesir, Palembang, Gorontalo dan Jakarta," jelasnya. Ia kemudian menambahkan, "Semuanya laki-laki dan ada yang di bawah umur."

Suasana di sekitar kasus ini memang terasa mencekam. Bayangkan, seorang tokoh agama yang seharusnya menjadi panutan, justru dituduh melakukan hal semacam itu. Dan kaburnya ia ke Mesir entah sejak kapan persisnya semakin menambah kecurigaan. Publik tentu menunggu langkah selanjutnya dari pihak kepolisian. Apakah akan ada upaya penjemputan paksa? Ataukah Syekh Ahmad sendiri yang akhirnya sadar dan pulang?

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar