JAKARTA – Kabar menggemparkan datang dari Yogyakarta. Sebuah tempat penitipan anak, Daycare Little Aresha, yang terletak di Kemantren Umbulharjo, mendadak jadi sorotan. Bukan karena prestasi, melainkan karena dugaan kekerasan terhadap anak-anak di dalamnya.
Polisi melakukan penggerebekan pada Jumat, 24 April 2026. Aksi itu dilakukan setelah laporan dari orangtua mulai berdatangan. Mereka curiga. Anak-anak mereka pulang dengan lebam di tubuh. Dari total 103 anak yang terdata di daycare itu, polisi kemudian menemukan fakta yang memprihatinkan.
Berikut rangkuman fakta-faktanya:
1. 53 Anak Jadi Korban, Diikat dan Dibiarkan
Polresta Yogyakarta mencatat, dari 103 anak yang pernah dititipkan, 53 di antaranya sudah terverifikasi mengalami kekerasan. Bukan hanya fisik, tapi juga verbal. Dan yang paling menyedihkan, korbannya didominasi bayi hingga balita. Usia mereka sangat rentan. Bahkan ada yang masih 0–3 bulan.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian, mengungkapkan praktik ini sudah berlangsung lama. Pasalnya, masa kerja para pengasuh lebih dari setahun. Kondisi ruang penampungan juga tidak manusiawi. Tiga kamar berukuran sekitar 3x3 meter diisi hingga 20 anak per kamar.
“Ini sudah mengarah pada tindakan diskriminatif. Anak-anak ditelantarkan begitu saja, ada yang diikat kakinya, tangannya, bahkan ada yang muntah namun dibiarkan tanpa ada upaya pembersihan,” ujarnya.
2. Pendampingan Psikologis untuk Korban
Di sisi lain, pemerintah daerah bergerak. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY langsung turun tangan. Mereka memberikan pendampingan psikologis bagi anak-anak korban.
"Sebagai bagian dari upaya perlindungan, DP3AP2 DIY bersama DP3AP2KB Kota Yogyakarta, KPAI Kota Yogyakarta, serta Forum Perlindungan Korban Kekerasan DIY telah dan akan terus melakukan pendampingan psikososial bagi anak-anak korban dan dukungan kepada keluarga melalui layanan terpadu,” ujar Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Sumardi, Minggu 26 April 2026.
3. Ternyata Daycare Ini Tidak Punya Izin
Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, mengonfirmasi hal lain. Daycare Little Aresha ternyata tidak terdaftar di instansi mana pun. Baik di Dinas Pendidikan maupun Dinas Perizinan, namanya tidak ada.
“Tidak berizin, baik di Dinas Pendidikan maupun Dinas Perizinan. Kami sekarang sedang mendata seluruh anak dan orang tua untuk memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum melalui UPTD PPA,” ujar Retnaningtyas, Minggu 26 April 2026.
4. Tersangka Sudah 13 Orang, Bisa Bertambah
Polisi sudah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Namun begitu, jumlah itu belum final. Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan penyidikan masih berjalan.
"Saat ini, kita kan secara maraton ya, bertahap. Saat ini yang pasti sudah ditetapkan 13 tersangka, ya. Nanti ini bisa berkembang lagi tergantung nanti proses pengembangan dan mungkin ada keterangan-keterangan tambahan dari 13 yang saat ini sudah diamankan oleh Polresta Yogyakarta," katanya, Minggu 26 April 2026.
5. Pemilik Yayasan Diduga Seorang Hakim
Informasi mengejutkan datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Ia mengaku mendapat informasi bahwa pemilik yayasan daycare ini diduga seorang hakim aktif. Ia pun meminta aparat tidak pandang bulu.
"Info yang beredar, pimpinan yayasannya adalah seorang hakim aktif. Jika benar, saya meminta KY dan MA untuk segera memecat yang bersangkutan. Polisi juga harus tetap melanjutkan proses pidananya. Tidak ada kata maaf untuk kekerasan terhadap anak," ujar Sahroni, Minggu 26 April 2026.
6. KPAI: Kekerasan Berjalan Sistematis, Desak Penutupan Permanen
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut kasus ini berbeda dari yang lain. Menurut mereka, kekerasan di daycare ini berjalan lebih sistematis. Bahkan, seolah ada instruksi dari atas.
"Saya melihat kasus DC (Daycare) ini agak berbeda dengan DC bermasalah di Depok atau Pekanbaru karena ini jauh lebih tersistematis," ujar Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, Minggu 26 April 2026.
Misalnya, praktik pengikatan terhadap anak di daycare itu seolah sudah menjadi SOP. Dilakukan pada jam-jam tertentu. Ia menduga ada instruksi langsung terhadap pengasuh.
"Artinya seolah ada SOP bahwa anak-anak pada jam tertentu mendapatkan perlakuan kaki atau tangan diikat dan orang tua tidak boleh melihat langsung, serta dilakukan masif oleh pengasuh maka seolah sudah ada instruksi demikian," katanya.
Maka, menurut KPAI, perlu ditelusuri sampai ke pimpinan dan pemilik yayasan. Karena kejadian ini sudah berlangsung lama, berulang, dan intens. Mereka pun mendesak agar daycare ini ditutup permanen.
7. Pemkot Yogya Lakukan Sweeping Daycare
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, tidak tinggal diam. Ia mengumumkan akan melakukan penyisiran terhadap semua daycare di wilayah Yogyakarta. Langkah ini diambil setelah kasus Little Aresha menjadi perhatian publik.
Hasto mengatakan proses sweeping dilakukan secara bertahap. Dalam beberapa hari ke depan, semua daycare akan diperiksa.
"Saya kira kita bisa cek satu persatu sehingga dalam waktu singkat, paling lama dua hari kita sudah tahu semua status daycare yang ada di kota Yogyakarta," kata Hasto, Minggu 26 April 2026.
Artikel Terkait
Mantan Wamenaker Noel Akui Terima Rp 3 Miliar dari Pejabat Kemnaker, Bantah Pemerasan
Orang Tua Sebut Daycare Little Aresha Lebih Sadis dari Guantanamo, Polisi Temukan 53 Anak Jadi Korban Kekerasan
Ketua MK: Independensi Hakim Kunci Pulihkan Kepercayaan Publik
Jaksa Agung AS Pastikan Pelaku Penembakan di Makan Malam Gedung Putih Targetkan Trump dan Staf Pemerintahan