Jakarta Dua orang yang diduga mengedarkan obat keras ilegal akhirnya dibekuk polisi. Lokasinya di dua kecamatan berbeda, Rancabungur dan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Dari tangan mereka, petugas menyita total 1.790 butir pil tramadol dan hexymer.
Kapolsek Rancabungur, Ipda Yudhi Widhiana, mengonfirmasi penangkapan ini pada Minggu, 26 April 2026. Ia menyebut kedua tersangka punya peran masing-masing.
"Yang pertama, MAS (30), kami amankan di Desa Candali, Kecamatan Rancabungur. Satunya lagi, AS (32), diamankan di Desa Parigi Mekar, Kecamatan Ciseeng," jelas Yudhi.
Penangkapan ini, menurut dia, berawal dari laporan warga. Masyarakat sekitar resah dengan peredaran obat keras di lingkungan mereka. Polisi pun bergerak, dan MAS jadi sasaran pertama.
Dari penggeledahan di Rancabungur, polisi menemukan 510 butir hexymer plus 20 butir tramadol. Tapi ceritanya belum selesai sampai di situ.
Dari keterangan MAS, obat-obatan itu ia dapat dari AS. Transaksinya dilakukan secara COD di wilayah Ciseeng. Informasi ini langsung dikembangkan.
"Sekitar pukul 22.00 WIB, di Pasar Ciseeng, kami berhasil mengamankan AS," ujar Yudhi.
Nah, dari AS ini polisi menyita barang bukti yang jauh lebih banyak: 1.260 butir tramadol. Kalau ditotal dengan barang bukti dari MAS 510 butir hexymer dan 20 butir tramadol jumlah keseluruhannya mencapai 1.790 butir.
Yudhi menambahkan, kedua tersangka dan semua barang bukti kini sudah dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor. Proses hukumnya masih berjalan.
"Mereka kami serahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor untuk ditindaklanjuti lebih lanjut," kata Yudhi menutup keterangannya.
Artikel Terkait
Pemkot Yogyakarta Bentuk Tim Khusus Pendampingan Psikologis bagi Anak Korban Kekerasan di Daycare Little Aresha
Kiandra Ramadhipa Cetak Sejarah, Juarai Red Bull MotoGP Rookies Cup di Jerez dari Posisi ke-17
Israel Bombardir Lebanon Selatan Meski Gencatan Senjata dengan Hizbullah Masih Berlaku
ASG Expo 2026 Resmi Ditutup, PIK Dikembangkan Jadi Destinasi Wisata dan Pusat Gaya Hidup