KPK Konfirmasi Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Sudah Kembali ke Indonesia

- Sabtu, 25 April 2026 | 00:10 WIB
KPK Konfirmasi Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Sudah Kembali ke Indonesia

KPK akhirnya buka suara soal satu tersangka baru di kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Namanya Asrul Azis Taba atau disingkat ASR dan kabarnya dia sudah kembali ke Indonesia. Sebelumnya, orang ini sempat berada di Arab Saudi.

“Sudah ada di Indonesia,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, kepada wartawan Jumat (24/4/2026).

Menurut Taufik, pihaknya sudah melakukan pencekalan terhadap tersangka tersebut. Asrul dicekal sejak awal April. Hal yang sama juga berlaku untuk Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau biasa disingkat Maktour.

“Sudah dicekal juga. Awal bulan April (dicekal),” katanya.

Nah, soal latar belakang kasusnya begini. Sebelumnya KPK sudah menetapkan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji. Ismail menjabat sebagai Direktur Operasional PT Maktour, sementara Asrul adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Keduanya diduga memberikan uang kepada Yaqut Cholil Qoumas saat itu masih menjabat Menteri Agama.

Pemberian uang itu tidak langsung ke Yaqut. Ada perantaranya: mantan stafsus Yaqut, Gus Alex atau nama lengkapnya Ishfah Abidal Azis.

Ismail diduga menyetor uang ke Gus Alex sebesar 30 ribu dolar AS. Tidak berhenti di situ, Ismail juga diduga menyerahkan uang ke Hilman Latief (HL), mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, sebesar USD 5.000.

“Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar USD 30 ribu serta kepada Saudara HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dirjen PHU Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan SAR 16 ribu,” kata Asep salah satu penyidik KPK.

Kalau dihitung-hitung, total tersangka di kasus ini sekarang ada empat orang. Dua yang disebut terakhir adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Gus Alex. Kasus ini masih terus bergulir, dan publik tentu menunggu perkembangan selanjutnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar