Perseteruan soal batas tanah berujung tragis di Lampung. Seorang pria berinisial DS (40) nekat menembak tetangganya sendiri, BS, menggunakan senapan angin hingga korban terluka di bagian pinggul kanan. Peristiwa itu terjadi pada Minggu pagi, 7 Juni 2026, dan menjadi puncak dari serangkaian cekcok yang sudah lama terjadi di antara keduanya.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, mengungkapkan bahwa motif penembakan ini murni dipicu oleh sengketa batas lahan. “Dari hasil pemeriksaan diketahui peristiwa ini dilatarbelakangi masalah batas rumah pelaku dan korban. Jadi memang sering terlibat cekcok,” ujarnya. Keterangan dari sejumlah saksi menyebutkan bahwa tindakan agresif DS sebenarnya bukanlah yang pertama kali terjadi.
Pada insiden terbaru, korban diberondong sebanyak lima kali tembakan. Salah satu proyektil mengenai pinggul kanan BS, menyebabkan luka yang cukup serius. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkan DS ke aparat kepolisian. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu pucuk senapan angin laras panjang.
Saat ini, DS telah ditahan di Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 466 ayat 2 dan atau Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman berat menanti pelaku atas aksi brutal yang dipicu oleh persoalan batas tanah tersebut.
Artikel Terkait
BPJS Kesehatan Berlakukan Aturan Baru Kontrol Rutin Mulai 1 Juni 2026, Pasien Tak Bisa Majukan Jadwal
KPK Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji Khusus 2023-2024
Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu 19 Gram ke Lapas Banceuy, Disembunyikan di Dubur Pengunjung
Fabio Grosso Resmi Ditunjuk sebagai Pelatih Baru Fiorentina hingga 2028