Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu 19 Gram ke Lapas Banceuy, Disembunyikan di Dubur Pengunjung

- Selasa, 09 Juni 2026 | 04:00 WIB
Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu 19 Gram ke Lapas Banceuy, Disembunyikan di Dubur Pengunjung

Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 19,14 gram ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy berhasil digagalkan setelah petugas mencium gerak-gerik mencurigakan seorang pengunjung berinisial F. Barang haram tersebut ditemukan disembunyikan di dalam dubur pelaku saat ia hendak menjenguk salah seorang warga binaan.

Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIA Banceuy, Andhika Saputra, mengungkapkan bahwa kecurigaan pertama kali muncul saat F menjalani pemeriksaan sebelum memasuki area kunjungan. Pelaku datang bersama ibu dari narapidana yang akan dikunjungi, namun sikapnya sejak awal sudah menimbulkan tanda tanya bagi petugas.

"Awal kecurigaannya pertama dari P2U saat menggeledah si pelaku yang membawa ini. Gerak-geriknya memang mencurigakan sejak dari depan saat masuk, nanti juga mungkin ada CCTV-nya. Saat masuk ke dalam juga, ketika diperiksa, terlihat gelisah," kata Andhika di Lapas Kelas IIA Banceuy, Bandung, Senin, 8 Juni 2026.

Meskipun F sempat mengaku tidak membawa atau menyembunyikan barang apa pun, petugas tetap mengarahkannya ke toilet untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kecurigaan yang kuat akhirnya membuahkan hasil ketika barang bukti ditemukan.

"Tapi karena memang kecurigaan petugas cukup kuat, dan sampai kita arahkan untuk ke dalam toilet atau WC, akhirnya ditemukan barang tersebut dibungkus dalam kondom dan plastik hitam di dalam kemaluan atau duburnya. Kemudian kita amankan di sini seberat 19,14 gram narkotika diduga jenis sabu," jelas dia.

Setelah temuan itu, pihak lapas segera berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat dan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung untuk penanganan lebih lanjut. F diketahui datang bersama ibu kandung dari salah satu narapidana, yang saat ini juga tengah menjalani pemeriksaan karena diduga mengetahui rencana penyelundupan tersebut.

"Jadi yang membawa ini adalah kerabat, didampingi tadi oleh ibu kandungnya. Di Banceuy, yang berkunjung wajib keluarga inti, akan tetapi tadi bersama dengan ibu kandungnya sehingga sebagai kerabat dekatnya. Ibunya juga sedang diperiksa bersama yang bersangkutan, dikhawatirkan memang ibunya juga diduga mengetahui," kata dia.

Warga binaan yang menjadi tujuan kunjungan F diketahui merupakan narapidana kasus narkotika dengan hukuman tujuh tahun penjara dan sisa masa pidana sekitar lima tahun. Selain menjalani pemeriksaan, narapidana tersebut juga akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kasus narkotika, hukuman tujuh tahun, sisa pidananya kurang lebih lima tahun lagi. Pastinya kita akan laporkan ke pihak berwajib dan saat ini sedang diperiksa oleh BNN Provinsi Jawa Barat," ucap Andhika.

Menurut Andhika, modus penyelundupan dengan menyembunyikan narkotika di dalam tubuh bukanlah hal baru. Namun, seluruh upaya tersebut selalu berhasil digagalkan berkat sistem pemeriksaan berlapis yang diterapkan petugas lapas.

"Rata-rata memang karena organ tubuh bagian dalam ini mungkin dirasa aman. Tetapi juga seperti yang tadi saya sampaikan, tidak ada kejahatan yang sempurna. Kita melewati X-ray sehingga pemeriksaannya dobel. Setelah X-ray kita lakukan pemeriksaan badan, lalu kita geledah kembali. Yang perempuan digeledah perempuan, yang laki-laki digeledah laki-laki," jelas dia.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar