Polisi akhirnya menetapkan dua sopir angkot T19 trayek Depok–Kampung Rambutan sebagai tersangka. Mereka berinisial IK (32) dan P (32). Keduanya diduga melakukan aksi lawan arah yang sempat viral di Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.
Pasal yang dikenakan? Perusakan.
“Sementara ini kan pasal perusakan, sejauh ini pasal perusakan,” ujar Wakapolsek Ciracas, AKP Sriyanto, pada Kamis (23/4/2026).
Menurut Sriyanto, untuk saat ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 521 KUHP yang baru. Tapi bukan berarti ceritanya selesai di situ. Polisi masih membuka kemungkinan untuk menjerat mereka dengan pasal lain.
“Jadi pasal yang dikenakan adalah pasalnya 521 untuk KUHP yang baru, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 521. Untuk yang pasal yang lama KUHP lama 406,” jelasnya.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan angkot T19 melawan arah di Kampung Rambutan menyebar cepat di media sosial. Polsek Ciracas pun bergerak cepat. Dua orang sopir angkot langsung diamankan.
Keduanya adalah IK (32) dan P (32). Dari foto yang diterima wartawan, salah satu pelaku tampak mengenakan kaus oblong hijau. Wajahnya tampak biasa saja, tidak seperti orang yang baru saja bikin onar.
Kapolsek Ciracas, Kompol Rohmad Supriyanto, menjelaskan kronologinya. Peristiwa ribut antara dua sopir angkot dan pengemudi mobil itu terjadi pada Selasa (21/4) pukul 10.00 WIB. Lokasinya di Jalan Tanah Merdeka, Rambutan, Ciracas, tepat di depan sebuah supermarket.
“Berdasarkan berita viral tersebut, maka Unit Reskrim Polsek Ciracas melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan diduga pelaku sepanjang Jalan Supriadi Kelurahan Susukan, Ciracas,” kata Rohmad kepada wartawan.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Ciracas yang dipimpin langsung oleh Kompol Rohmad. Di Jalan Supriadi, Kelurahan Susukan, Ciracas, kedua pelaku tak banyak melawan. Mereka pasrah saat polisi datang.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita satu unit mobil angkot T19 jurusan Depok–Rambutan. Mobil bernomor polisi B-1076-QO itu berwarna merah, tahun 2014. Kini, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Ciracas.
“Kemudian kedua pelaku dibawa ke Polsek Ciracas guna penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Editor: Agus Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Menteri Angkatan Laut AS John Phelan Mundur di Tengah Ketegangan dengan Pentagon
KONI Jakarta dan NTB Jalin Sinergi Sukseskan PON 2028
Ibam Bantah Korupsi Pengadaan Chromebook, Sebut Kriminalisasi di Sidang Tipikor
KPK Usul Ketua Umum Partai Politik Maksimal Dua Periode