Kegiatan mencurigakan di sebuah kamar kos kawasan Pegadungan, Kalideres, akhirnya terbongkar. Warga sekitar yang resah melaporkannya, dan petugas pun bergerak. Hasilnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggulung peredaran ekstasi dan sabu, lengkap dengan dua orang yang diduga sebagai pengedarnya.
Operasi ini dipimpin langsung oleh AKP Jimi Farid Ma'aruf dari Timsus II. Setelah penyelidikan, dua tersangka berhasil diringkus di tempat kejadian.
AKP Avrilendy, Wakasat Resnarkoba, membeberkan kronologinya kepada awak media pada Kamis (23/4).
"Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AAO (56) dan TP (42) pada Kamis lalu, sekitar pukul 11.00 WIB,"
jelas Avrilendy.
Tak main-main, barang bukti yang disita dari kamar kos itu jumlahnya fantastis. Petugas menemukan lebih dari seribu butir pil ekstasi. Tepatnya 1.013 butir dengan berat total 343 gram.
"Selain itu, ada juga tiga paket sabu seberat 1,27 gram. Kami sita pula alat hisap, beberapa handphone, dan buku catatan yang diduga kuat berisi transaksi narkotika,"
sambungnya merinci.
Dari pengakuan tersangka, barang haram itu didatangkan dari luar Jakarta. Ekstasi konon dipasok dari seorang DPO di Palembang, sementara sabu diperoleh dari jaringan dalam wilayah Jakarta Barat sendiri. Rencananya, ribuan pil dan sabu yang disimpan di kamar kos itu akan diedarkan secara bertahap.
Namun begitu, jaringannya ternyata lebih luas. Polisi menyebut masih ada tiga orang lain yang diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Pengejaran masih terus dilakukan untuk menuntaskan kasus ini.
Kedua tersangka kini menghadapi pasal yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dijungkirkan dengan pasal-pasal lainnya termasuk dari KUHP. Proses penyidikan masih berlanjut.
Avrilendy menutup dengan imbauan. Ia mengajak masyarakat untuk terus waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Perang melawan narkoba, menurutnya, butuh kerjasama semua pihak.
Artikel Terkait
Polisi Tetapkan Dua Sopir Angkot T19 sebagai Tersangka Usai Aksi Lawan Arah Viral di Kampung Rambutan
Astra Bagikan Dividen Rp15,6 Triliun, Siapkan Belanja Modal Rp36 Triliun di 2026
Wakapolri Dorong Brimob Perkuat Kapabilitas Hadapi Ancaman Keamanan Hybrid
Dua PRT Jatuh dari Lantai 4 Kos di Bendungan Hilir, Satu Tewas