Pemerintah Soroti Akses Modal sebagai Kunci Atasi Gelombang PHK

- Selasa, 23 Desember 2025 | 19:45 WIB
Pemerintah Soroti Akses Modal sebagai Kunci Atasi Gelombang PHK

JAKARTA – Pemerintah tampaknya tak akan mengandalkan kucuran dana baru untuk meredam gelombang PHK yang melanda. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menyatakan, tidak ada rencana stimulus fiskal tambahan untuk masalah ini.

Menurutnya, akar masalahnya bukan pada kurangnya insentif. Persoalan sebenarnya lebih dalam: permintaan pasar yang anjlok dan akses modal kerja yang seret bagi pelaku usaha. Daya beli masyarakat yang melemah dalam waktu panjang, hampir setahun lebih, telah memukul operasional banyak perusahaan.

“Enggak ada (tambahan stimulus). PHK itu terjadi ketika permintaan melemah sekali. Itu terjadi sekitar 10 bulan, 9 bulan tahun lalu,”

ujar Purbaya di kantornya, Selasa (23/12/2025) lalu.

Di sisi lain, dia juga menyoroti kondisi sektor padat karya yang tercekik. Keterbatasan pembiayaan membuat sektor ini dalam posisi kritis. Purbaya menilai, tanpa dukungan modal kerja yang lancar, mustahil perusahaan-perusahaan ini bisa bangkit atau berekspansi, sekalipun tanda-tanda pemulihan ekonomi mulai terlihat.

“Kalau perusahaan tidak punya akses ke modal kerja, tentu tidak bisa berkembang,”

tuturnya lagi.

Fokus pemerintah kini, katanya, adalah menyelaraskan kebijakan fiskal dengan sektor keuangan. Tujuannya satu: menjaga keran pembiayaan bagi dunia usaha agar tetap terbuka lebar.

Laporan dari Kementerian Ketenagakerjaan memperkuat gambaran suram ini. Data mereka cukup mengkhawatirkan. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa industri tekstil masih menjadi penyumbang utama pengangguran baru di tahun 2025.

“Industri tekstil ini masih kontributor utama PHK, kita sudah hampir 80 ribu orang PHK di 2025 ini,”

kata Indah.

Meski berbagai insentif sudah digelontorkan, ternyata kendala di lapangan masih banyak. Indah mencatat, salah satu masalah besar adalah sulitnya pekerja yang terkena PHK mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Jadi, menurutnya, langkah yang lebih mendesak justru perbaikan birokrasi sistem JKP dan penguatan akses modal. Itu dinilai lebih menyentuh akar masalah ketimbang sekadar menambah stimulus baru yang mungkin tidak tepat sasaran.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar