Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak menerima gugatan yang ditujukan kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Kasusnya berkisar pada pernyataan sang menteri yang menyangkal terjadinya pemerkosaan massal pada 1998 silam. Yang mengajukan gugatan adalah mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, didampingi enam pihak lain dari kalangan masyarakat sipil.
Putusan yang tercatat dalam sistem PTUN Jakarta pada Kamis (23/4/2026) itu jelas-jelas menyatakan, "Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima."
Di ruang sidang, hakim ketua Hastin Kurnia Dewi dan majelisnya ternyata sepakat dengan keberatan yang diajukan tim hukum Fadli Zon. Mereka berpendapat pengadilan ini tidak punya kewenangan untuk mengadili perkara semacam ini. Alhasil, gugatan pun mentah di awal.
Tak cuma itu, para penggugat juga diharuskan membayar biaya perkara. Jumlahnya tidak besar, cuma Rp 233 ribu. "Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 233 ribu," ucap hakim ketua, seperti dilaporkan Antara.
Selain Marzuki Darusman, daftar penggugat mencakup sejumlah nama dan lembaga yang getol memperjuangkan isu HAM. Ada Fatia Nadia, Kusmiyati, I Sandyawan Sumardi, lalu YLBHI, IPTI, dan Yayasan Kalyanamitra. Mereka semua bersatu dalam gugatan bernomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT.
Pemicu gugatan ini adalah unggahan di akun Instagram resmi Fadli Zon dan akun Kementerian Kebudayaan pada pertengahan Juni 2025. Dalam unggahan itu, sang menteri membantah keras tragedi perkosaan massal Mei 1998. Para penggugat menilai pernyataan itu keliru dan menuntut permintaan maaf publik darinya.
Namun begitu, putusan PTUN Jakarta ini langsung menuai kritik pedas.
Koalisi Masyarakat Sipil, yang mewakili para penggugat, menyayangkan keputusan tersebut. Mereka merasa ini adalah pukulan bagi upaya penegakan HAM.
"Pertama, putusan ini adalah pertanda buruk bagi situasi negara hukum di Indonesia. Tidak dapat diterimanya gugatan ini menunjukkan keengganan PTUN Jakarta untuk mengembalikan hak-hak asasi manusia yang telah terenggut dengan tindakan Menteri Kebudayaan," tegas pernyataan Koalisi Sipil.
Mereka juga menilai putusan ini mengabaikan prinsip peradilan yang sederhana dan cepat. Bahkan disebut mengandung kejanggalan yang serius.
"Kami juga menyoroti sekaligus menyayangkan pertimbangan majelis hakim yang menyebut bahwa objek gugatan merupakan bagian dari kewenangan Fadli Zon selaku Menteri Kebudayaan RI untuk melestarikan sejarah," tambah pernyataan itu.
Koalisi Sipil kembali menegaskan, menyangkal fakta sejarah pelanggaran HAM berat bukanlah tindakan yang bisa dibenarkan. "Pernyataan berupa penyangkalan terhadap fakta perkosaan massal Mei 1998 sebagai pelanggaran berat HAM jelas salah. Ini tidak hanya menimbulkan kesimpangsiuran, tetapi juga berpotensi semakin menghambat proses penegakan kasus-kasus pelanggaran berat HAM di Indonesia," sambungnya.
Artikel Terkait
Pendaftaran Program 1.000 Pramudi Mikrotrans Tahap Kedua Dibuka, Baznas DKI Siapkan Pelatihan Komprehensif
BBPOM Mataram Ungkap Jaringan Distribusi Tramadol dari Jawa Barat ke Lombok Timur via TikTok
Andre Rosiade Resmikan Dua Asrama Mahasiswa Minang di Yogyakarta, Siap Jadi Pusat Pembinaan Budaya dan Karakter
Kemendikdasmen Buka Penjaringan Guru Belum Bersertifikat Pendidik untuk Percepatan PPG 2026