Menkeu Tegaskan Pajak Baru Hanya Bisa Diterapkan Saat Daya Beli Pulih

- Kamis, 23 April 2026 | 01:45 WIB
Menkeu Tegaskan Pajak Baru Hanya Bisa Diterapkan Saat Daya Beli Pulih

Jakarta, Rabu (22/4) – Janji itu masih teguh. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan, pemerintah tak akan buru-buru menerapkan skema pajak baru. Syaratnya jelas: kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat harus pulih lebih dulu secara signifikan.

“Kan janji saya sama, enggak berubah,” ujar Purbaya dengan nada tegas.

Ia melanjutkan, “Sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada.”

Pernyataan itu disampaikannya usai menghadiri Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, seperti dilaporkan Antara.

Lalu, bagaimana cara mengukur perbaikan itu? Menurut Menkeu, pemerintah punya sejumlah alat ukur. Pertumbuhan ekonomi tentu jadi salah satu indikator utama, ditambah dengan hasil survei kepercayaan konsumen. Namun begitu, Purbaya tak mau terjebak pada angka persis.

Saat ditanya apakah target 6% pertumbuhan menjadi patokan mutlak, jawabannya cukup lentur.

“Hitungan saya sih deket-deket ke sana (enam persen). Tapi ya jangan enam persen persis, deket-deket juga boleh,” katanya sambil tertawa ringan.

“Tapi kita pastikan itu tidak mengganggu arah ekonomi kalau dijalankan (kebijakan) pajak baru,” tambahnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: dok Kemenkeu.

Di sisi lain, isu penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jalan tol belakangan ramai diperbincangkan. Wacana ini muncul di tengah catatan penerimaan pajak yang terlihat cukup sehat mencapai Rp394,8 triliun per akhir Maret 2026, atau tumbuh 20,7% secara tahunan.

Menanggapi hal tersebut, Purbaya terlihat lebih hati-hati. Ia mengaku akan mengkaji rencana itu lebih dalam sebelum memutuskan sesuatu. Langkah pertama? Meminta analisis mendalam dari timnya.

“Nanti saya beresin deh. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal (DJSEF), saya enggak tahu sudah ada atau belum,” ujarnya.

Ia tampak sedikit heran dengan maraknya isu pajak yang bermunculan. “Tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak. Penambahan pajak sana sini.”

Sebagai bendahara negara, Purbaya mengaku belum mendalami secara detail wacana PPN jalan tol tersebut. Ia berjanji akan segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membahasnya. Perlu diketahui, wacana ini sebenarnya bukan hal baru; ia tercantum dalam Rencana Strategis DJP 2025-2029 sebagai salah satu opsi untuk memperluas basis penerimaan negara.

Tapi untuk saat ini, pesannya jelas: jangan harap ada pungutan baru sebelum ekonomi benar-benar bangkit dan kantong masyarakat terasa lebih lega.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar