Pemerintah Targetkan Groundbreaking 5 Proyek Sampah Jadi Listrik pada Juni 2026

- Rabu, 22 April 2026 | 15:55 WIB
Pemerintah Targetkan Groundbreaking 5 Proyek Sampah Jadi Listrik pada Juni 2026

Pemerintah memasang target ambisius: peletakan batu pertama atau groundbreaking untuk lima proyek pengolahan sampah jadi listrik bakal dilakukan pada Juni 2026. Proyek ini bukan proyek kecil-kecilan. Kelimanya adalah bagian dari rencana besar pengembangan PSEL di 30 lokasi atau istilahnya aglomerasi yang mencakup 61 kabupaten dan kota.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari. Ia berbicara dalam sebuah diskusi di gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, pada Rabu, 22 April 2026. Menurut Qodari, lima proyek tahap awal itu tersebar di beberapa wilayah: Kota Bekasi, Yogyakarta, Bogor Raya, Denpasar Raya, dan Bandung Raya.

Target ini sebenarnya mengacu pada aturan yang sudah ada, yaitu Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN. Di situ ditargetkan, pada 2029 nanti, 100 persen sampah harus terkelola. Tapi realitasnya? Timbulan sampah nasional saat ini mencapai 141.926 ton per hari. Sementara kapasitas TPA kita terbatas. Jelas ini masalah besar.

“Pemerintah mendorong pendekatan berbasis aglomerasi,” kata Qodari. Maksudnya, satu wilayah fungsional digabung dengan daerah penyangganya. Tujuannya jelas: biar pengelolaan sampah lebih efektif. Ia juga menambahkan, lewat teknologi waste-to-energy atau PSEL, pemerintah menargetkan bisa mengurangi timbulan sampah hingga sekitar 33 ribu ton per hari. Angka itu setara dengan 22,48 persen dari total timbulan nasional pada 2029.

Program PSEL ini statusnya sudah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional. Fokusnya terutama di wilayah perkotaan yang produksi sampahnya di atas 1.000 ton per hari. Teknologi yang dipakai? Termal, seperti insinerasi. Jadi selain mengurangi volume sampah, listrik juga bisa dihasilkan.

Nah, yang menarik, Qodari juga bilang bahwa pemerintah sekarang membuka peluang lebih luas. “Seluruh daerah di Indonesia yang memenuhi kriteria khususnya timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari boleh bangun fasilitas PSEL,” ujarnya. Ini berbeda dari aturan sebelumnya yang cuma fokus pada 12 kota prioritas. Jadi, pintunya sekarang lebih terbuka.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar