DPR Sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK Diperkuat

- Rabu, 22 April 2026 | 06:30 WIB
DPR Sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK Diperkuat

Setelah melalui proses yang panjang, RUU tentang Pelindungan Saksi dan Korban akhirnya resmi menjadi undang-undang. Kabar ini disambut baik oleh Sugiat Santoso, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI. Menurutnya, pengesahan UU ini adalah bukti nyata komitmen negara untuk hadir melindungi mereka yang rentan dalam proses hukum.

"Tentu kami Komisi XIII DPR bersyukur RUU PSDK akhirnya disahkan menjadi UU," ujar Sugiat kepada para wartawan, Rabu (22/4/2026).

Legislator dari Fraksi Gerindra itu terlihat antusias. Ia menekankan, ini bukan sekadar produk hukum baru, melainkan bentuk perlindungan yang lebih konkret. UU yang terdiri dari 12 BAB dan 78 pasal ini dinilainya akan memperkuat posisi LPSK dan, yang utama, para pihak yang membutuhkan perisai.

Lalu, apa saja poin-poin pentingnya? Sugiat menjabarkan setidaknya lima hal krusial.

"Pertama, perluasan pelindungan bagi subjek dalam proses peradilan pidana, yakni tidak hanya bagi saksi dan atau korban, tetapi juga untuk saksi pelaku, pelapor, informan dan/atau ahli yang selama ini juga mendapat ancaman," jelasnya.

Perlindungan yang lebih luas ini dianggap sebagai terobosan. Selama ini, ancaman kerap menyasar bukan hanya pada saksi biasa.

"Kedua, LPSK ditetapkan sebagai lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Selain itu, LPSK diperkuat dengan pembentukan perwakilan di daerah yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan," sambung Sugiat.

Dengan kata lain, lembaga ini akan lebih otonom dan menjangkau lebih dekat ke masyarakat. Hal ini berkaitan erat dengan poin berikutnya, yaitu soal kompensasi.

Ia mengatakan negara kini punya tanggung jawab lebih jelas untuk memberikan ganti rugi. UU ini mengatur soal dana abadi yang khusus dialokasikan untuk pemulihan korban.

"Ketiga, RUU PSDK mengatur bahwa kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya yang menjadi tanggung jawab kepada korban atau keluarganya," paparnya.

"Keempat, RUU ini juga mengatur dana abadi korban, yakni dana yang disediakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban," tambah Sugiat.

Terakhir, untuk efektivitas kerja, LPSK diberi kewenangan membentuk satuan tugas khusus.

"Kelima, satuan tugas khusus dapat dibentuk oleh LPSK untuk menjalankan kewenangan pelindungan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan dan/atau ahli," tegasnya.

Namun begitu, Sugiat mengingatkan bahwa pengesahan UU hanyalah awal. Yang terpenting justru eksekusinya di lapangan.

"Paling penting dari pengesahan ini adalah realisasi pelaksanaan dari setiap poin-poin yang ada di UU PSDK tersebut. Kami khususnya di Komisi XIII DPR mendorong agar sosialisasi dari UU PSDK bisa lebih digalakkan," tambahnya.

Ia kembali menyinggung soal pembentukan perwakilan LPSK di daerah. Menurutnya, ini adalah jantung dari penguatan kelembagaan.

"Ya, pembentukan LPSK di daerah itu adalah bagian dari penguatan kelembagaan dalam undang-undang ini. Agar jangkauan LPSK itu untuk menangani saksi dan korban itu bisa sampai ke akar rumput," kata Sugiat.

Dengan nada yang lebih cair, ia mencoba menggambarkan urgensinya. "Apalagi kan proses penyelidikan dan penyidikan itu kan sesungguhnya dari mulai polsek itu sudah ada, dari mulai polsek, polres, kejari. Tapi kemarin kita sudah... kita kepengennya sampai ke tingkat bawah. Nah, di undang-undang ini bisa dibentuk di tingkat provinsi itu sesuai dengan kebutuhan," pungkasnya.

Jadi, semua sudah ada di atas kertas. Tinggal menunggu implementasinya berbicara.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar