Dua orang pria yang diduga terlibat dalam pembunuhan Agrapinus Rumatora, atau yang lebih dikenal sebagai Nus Kei, akhirnya resmi ditahan. Mereka adalah Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36). Saat ini, keduanya mendekam di Rutan Mapolda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, mengonfirmasi hal ini.
"Kedua tersangka (Hendrikus dan Finansius) ditahan di Rutan Mapolda Maluku," ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Menurut Rositah, semua prosedur penahanan sudah diikuti dengan benar. Sebelumnya, kedua pria itu sempat dibawa ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, mereka dinyatakan layak untuk ditahan.
"Setelah dinyatakan layak, keduanya resmi ditahan di Rutan Polda Maluku berdasarkan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan," beber Rositah.
Namun begitu, proses penyidikan belum berhenti. Pemeriksaan lanjutan masih terus dilakukan. Tujuannya jelas: untuk melengkapi administrasi dan tentu saja, mengumpulkan alat bukti yang lebih kuat.
"Ini semua demi memperkuat berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," imbuhnya.
Kasus yang menjerat mereka pun berat. Hendrikus dan Finansius dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 459 juncto 20 huruf c atau Pasal 458 Ayat (1) juncto 20 huruf c atau 262 Ayat 4 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Agrapinus Rumatora sendiri bukan figur sembarangan; ia adalah Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara yang tewas dibunuh.
Artikel Terkait
Iran Belum Pastikan Keikutsertaan dalam Putaran Kedua Perundingan Perdamaian dengan AS di Islamabad
Mardiono Targetkan Indonesia Bebas Impor Beras Mulai 2025
Dua Calon Haji Soppeng Batal Terbang, Satu Hamil dan Satu Sakit
BRIN Kembangkan Makanan Praktis Berpemanas Tanpa Api untuk Jamaah Haji