Nurul Arifin: Pengesahan RUU PPRT Wujudkan Perlindungan Konkret bagi PRT

- Selasa, 21 April 2026 | 12:25 WIB
Nurul Arifin: Pengesahan RUU PPRT Wujudkan Perlindungan Konkret bagi PRT

Nurul Arifin dari Fraksi Golkar DPR menyambut hangat pengesahan RUU Pekerja Rumah Tangga. Bagi politikus itu, ini bukan sekadar produk hukum baru, melainkan sebuah langkah nyata. Langkah konkret negara untuk melindungi perempuan, khususnya mereka yang masuk dalam kelompok rentan.

Dalam keterangannya Selasa (21/4/2026), Nurul menegaskan bahwa RUU ini punya makna yang dalam.

"Saya menilai kehadiran RUU PPRT menjadi langkah konkret negara dalam menerjemahkan semangat Raden Ajeng Kartini ke dalam kebijakan yang berpihak pada kelompok perempuan rentan, khususnya pekerja rumah tangga," ujarnya.

Prosesnya sendiri ternyata tidak singkat. Nurul mengungkit bahwa perjuangan untuk mengesahkan aturan ini sudah berlangsung sejak empat periode DPR sebelumnya. Nah, dengan disahkannya aturan ini, menurutnya terlihat komitmen kolektif yang kuat.

"Saya menyambut baik perjuangan yang sudah dilakukan sejak empat periode lalu. Ini menunjukkan komitmen kolektif DPR dan seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan keadilan bagi pekerja rumah tangga," jelas Nurul.

Lalu, apa saja poin penting dalam UU yang baru disahkan itu? Salah satu aturan yang dianggap krusial adalah larangan bagi perusahaan penempatan PRT untuk memotong upah pekerja. Perusahaan-perusahaan itu juga kini wajib berbadan hukum dan punya izin resmi dari pemerintah pusat. Tak ketinggalan, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan untuk pekerja rumah tangga kini dijamin oleh undang-undang.

Bagi Nurul, substansi seperti inilah yang bisa jadi tonggak sejarah. Ia berharap aturan ini mampu menghapus praktik eksploitatif yang selama ini begitu lekat dengan pekerjaan domestik sektor yang didominasi oleh perempuan.

"Kalau kita bicara perempuan berdaya, maka mereka harus punya kepastian hak, termasuk upah yang utuh dan perlindungan sosial. Tidak boleh lagi ada praktik pemotongan upah atau penempatan yang merugikan," tegasnya.

Di sisi lain, momentum pengesahannya pun terasa pas. Ia menyebut RUU PPRT ini memperkuat tema Hari Kartini tahun 2026, 'Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, menuju Indonesia Emas 2045'. Hubungannya jelas. Ketika seorang pekerja rumah tangga yang seringkali juga seorang ibu mendapat perlindungan hukum dan ekonomi, efeknya akan berantai.

"Banyak pekerja rumah tangga adalah ibu. Ketika mereka terlindungi secara ekonomi dan hukum, maka anak-anak mereka juga ikut terlindungi. Ini efek berantai yang sangat penting," pungkas Nurul.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar