BPK Ungkap Upaya Penyelamatan Keuangan Negara Capai Rp42,87 Triliun

- Selasa, 21 April 2026 | 12:00 WIB
BPK Ungkap Upaya Penyelamatan Keuangan Negara Capai Rp42,87 Triliun

Laporan terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke DPR RI mengungkap angka yang tak main-main. Selasa lalu, tepatnya 21 April 2026, pimpinan BPK secara resmi menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) untuk periode kedua tahun 2025. Isinya cukup menggigit.

Secara total, upaya penyelamatan keuangan negara yang didukung BPK mencapai Rp42,87 triliun. Angka fantastis ini didapat dari berbagai temuan. Misalnya, dari pengungkapan masalah kerugian negara, potensi kerugian, plus kekurangan penerimaan yang jumlahnya mencapai Rp18,53 triliun.

"Serta pengungkapan permasalahan ketidakhematan ketidakefisienan sebesar Rp24,34 triliun,"

Demikian penjelasan Ketua BPK Isma Yatun dalam rapat paripurna DPR.

Namun begitu, laporan ini tak cuma bicara soal uang. Ada aspek lain yang juga ditekankan, yaitu perbaikan tata kelola. BPK secara aktif mendukung pemberantasan korupsi dan penegakan hukum melalui temuan-temuannya. Mereka mendorong pemeriksaan investigatif, yang dari sana terungkap indikasi kerugian negara sekitar Rp274,6 miliar.

Isma Yatun juga menyoroti hal lain yang cukup mencolok.

"Dan hasil penghitungan kerugian dengan kerugian negara sebesar Rp6,8 triliun serta pengungkapan illegal drilling yang dilakukan oleh masyarakat yang kemudian dibeli dan dibebankan sebagai cost recovery ke negara sebesar Rp1,71 triliun,"

terangnya.

Semua temuan itu bukan datang dari satu dua laporan. Data tersebut dikumpulkan dari total 685 ringkasan Laporan Hasil Pemeriksaan. Rinciannya? Ada 7 laporan keuangan, 237 laporan kinerja, dan sisanya, 441 laporan, punya tujuan tertentu.

Di sisi lain, IHPS kali ini punya cakupan yang lebih luas. Auditor negara juga melakukan pemeriksaan tematik. Mereka menyelami isu-isu strategis, seperti ketahanan pangan dan pembangunan manusia. Jadi, bukan sekadar hitung-hitungan anggaran semata, tapi juga menyentuh hal-hal yang langsung berdampak pada rakyat.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar