Wamenkum HAM: UU KUHP Baru Utamakan Hukuman Non-Penjara untuk Hindari Stigma

- Selasa, 21 April 2026 | 11:50 WIB
Wamenkum HAM: UU KUHP Baru Utamakan Hukuman Non-Penjara untuk Hindari Stigma

Di tengah ruang sidang Mahkamah Agung yang khidmat, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej memaparkan sebuah pemikiran yang cukup menarik. Ia bicara soal UU KUHP baru yang rupanya lebih memilih hukuman di luar penjara. Alasannya? Ternyata sederhana dan menyentuh sisi kemanusiaan: mencegah cap buruk melekat selamanya pada seorang pelaku kejahatan.

Semua itu ia sampaikan dalam sebuah seminar nasional, memperingati HUT ke-73 IKAHI, Selasa lalu. Suasana saat itu terasa serius, namun paparan Eddy justru mengalir dengan nada yang reflektif.

"Intinya Bapak Ibu, mengapa kita lebih mengedepankan non penjara dan lebih mengutamakan juga tindakan? Satu adalah untuk mencegah stigmatisasi terhadap pelaku tindak pidana,"

Begitu penjelasan pria yang akrab disapa Eddy itu. Ia tak berhenti di situ. Menurutnya, ada sebuah lingkaran setan yang sering terabaikan. Seseorang yang sudah menjalani hukuman penjara, justru kerap kembali lagi ke balik terali besi. Nah, di sinilah Eddy melihat peran masyarakat ternyata cukup besar.

Ia menggambarkan sebuah situasi yang mungkin akrab kita dengar. Begitu seorang mantan narapidana kembali ke tengah komunitasnya, yang ia terima bukanlah sambutan hangat, melainkan cibiran dan pandangan curiga. Label "bekas pencuri" atau "mantan penipu" seolah menjadi cap yang tak terhapuskan.

"Bapak Ibu saya yakin tahu persis. Begitu seseorang selesai menjalani hukuman, katakanlah dia melakukan pencurian, begitu kembali ke masyarakat itu menjadi bahan cibiran. 'Jangan dekat orang itu, dia bekas penipu,' itu sampai mati stigma itu ada di dalam benak dia,"

Eddy melanjutkan dengan nada yang agak getir. Ia merasa, partisipasi masyarakat dalam memberi stigma inilah yang justru kerap mendorong seseorang mengulangi perbuatannya. Seolah-olah sudah tidak ada jalan lain untuk diterima, kecuali kembali ke dunia hitam yang sama.

"Jadi yang membuat pelaku kejahatan itu kembali mengulangi perbuatannya sebetulnya itu adalah ya ada partisipasi dari masyarakat. Yang sudah memberikan stigma bahwa dia tidak akan pernah lagi berubah, padahal kan tidak demikian,"

Pandangannya ini menyisakan bahan permenungan. Di satu sisi, ada keadilan yang harus ditegakkan. Namun di sisi lain, ada juga proses pemulihan dan reintegrasi yang tak kalah penting. Rupanya, UU KUHP yang baru berusaha mencari titik temu di antara keduanya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar