Dua Pelaku Penikaman Ketua Golkar Maluku Tenggara Ditangkap Dua Jam Setelah Kejadian

- Minggu, 19 April 2026 | 18:30 WIB
Dua Pelaku Penikaman Ketua Golkar Maluku Tenggara Ditangkap Dua Jam Setelah Kejadian

Dua Pelaku Penikaman Ketua Golkar Maluku Tenggara Ditangkap

Hanya berselang dua jam setelah peristiwa tragis di bandara, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku penikaman. Mereka berinisial HR (28) dan FU (36). Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reserse Kriminal Polres Maluku Tenggara.

Korban penikaman itu adalah Agrapinus Rumatora, yang lebih dikenal sebagai Nus Kei. Ia tak lain adalah Ketua DPC Partai Golkar di Maluku Tenggara.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengonfirmasi penangkapan ini dari Jakarta, Minggu (19/4/2026).

"Untuk motifnya, sementara masih kami dalami," ujar Rositah.

Sebelumnya, Rositah telah membenarkan kabar meninggalnya Nus Kei akibat insiden penikaman yang terjadi pada hari yang sama.

Menurutnya, Kapolda Maluku sudah memberi perintah tegas. Kasus ini harus ditangani dengan prinsip profesional, transparan, dan tuntas oleh jajaran Polres setempat.

Rositah juga menyampaikan imbauan khusus. "Kami minta masyarakat, terutama keluarga korban dan para simpatisan, untuk bisa menahan diri. Percayakan proses hukum pada kami. Jangan sampai ada aksi balasan yang malah memicu keruh suasana," tegasnya.

Ia menambahkan, situasi di Maluku Tenggara saat ini dilaporkan aman dan terkendali.

Kejadiannya bermula sekitar pukul 11.25 waktu setempat. Lokasinya di area pintu keluar Bandara Karel Sadsuitubun, di Desa Ibra, Kei Kecil. Nus Kei baru saja tiba dengan pesawat dari Jakarta.

Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal menghampiri dan menikamnya menggunakan pisau. Pelaku langsung kabur, menghilang di kerumunan.

Korban sempat dilarikan keluarganya ke rumah sakit terdekat. Namun, upaya itu sia-sia. Tim medis RS Karel Sadsuitubun hanya bisa memastikan Nus Kei telah meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar