Suara keras kembali terdengar dari Komnas HAM. Kali ini, lembaga itu mengecam operasi penindakan yang dilakukan TNI terhadap kelompok TPNPB-OPM di Kabupaten Puncak, Papua. Operasi itu berakhir tragis: dua belas warga sipil dilaporkan tewas. Bagi Komnas HAM, insiden berdarah ini bukan sekedar salah prosedur, melainkan sebuah pelanggaran hak asasi manusia yang nyata.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, secara tegas menyampaikan kecamannya dalam keterangan pers pada Sabtu (18/4/2026).
"Komnas HAM mengecam operasi penindakan TPNPB-OPM yang menyebabkan korban jiwa warga sipil," ujarnya.
Anis melanjutkan dengan nada prihatin. Ia menegaskan bahwa serangan terhadap rakyat tak bersenjata, dalam situasi perang sekalipun, merupakan pelanggaran serius. Menurutnya, hal itu melanggar HAM dan Hukum Humaniter Internasional, serta menginjak-injak hak hidup dan hak atas rasa aman warga.
"Hak hidup dan rasa aman itu hak yang mutlak. Tak bisa dikurangi dalam kondisi apapun," tegas Anis, sembari mengungkapkan keprihatinan mendalam atas nyawa yang melayang.
Ia berargumen, dari sudut pandang HAM, warga sipil terutama kelompok rentan harus mendapat perlindungan maksimal. Negara, dalam hal ini, punya tanggung jawab terbesar.
Karena itu, Anis meminta semua pihak untuk menahan diri. Seruannya ditujukan baik kepada aparat keamanan maupun kelompok TPNPB-OPM. Tujuannya jelas: mencegah meluasnya ketakutan dan stigmatisasi di masyarakat.
"Setiap pendekatan penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan terukur," ungkapnya. "Nilai-nilai HAM tidak boleh dilupakan."
Di sisi lain, Komnas HAM juga mendesak pemerintah untuk segera bertindak. Langkah pemulihan bagi korban dan keluarga, baik secara kesehatan maupun psikologis, dinilai mendesak. Mereka juga meminta agar warga sipil yang terdampak tidak dipaksa mengungsi dengan dalih keamanan yang belum tentu jelas.
Tuntutan lain yang disampaikan adalah evaluasi menyeluruh terhadap operasi tersebut.
"Kami mendesak Panglima TNI untuk mengevaluasi operasi Satgas Habema ini," tutur Anis. Proses penegakan hukum selanjutnya, lanjutnya, harus berjalan transparan dan tuntas. Hanya dengan begitu rasa keadilan bagi korban dan keluarga bisa ditegakkan.
Sebagai langkah konkret, Komnas HAM menyatakan akan mengambil peran aktif.
"Kami berikan perhatian serius pada peristiwa ini. Informasi sedang dikumpulkan, dan langkah pemantauan sesuai mekanisme kami akan segera dilakukan," imbuhnya, menutup pernyataan yang sarat dengan tuntutan dan keprihatinan itu.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Lagi Lokasi Pengoplosan LPG di Cileungsi
PDRB Jatim Tembus Rp3.403 Triliun, Kontribusi ke Nasional Capai 14,4%
Gus Ipul: Program Sekolah Rakyat Tunjukkan Hasil, Siswa Lebih Percaya Diri dan Berkarakter
Prodia Resmikan Klinik Stem Cell Pertama, Fokus pada Pengobatan Ortopedi