Lagi-lagi, hutan lindung jadi tempat persembunyian yang dipilih. Kali ini, Polres Karo berhasil membongkar sebuah kebun ganja yang tersembunyi di kawasan hutan Desa Kutarayat, Kecamatan Naman Teran. Tak tanggung-tanggung, 75 batang tanaman ilegal itu diamankan, lengkap dengan empat orang yang kini berstatus tersangka.
Menurut Kasatres Narkoba setempat, AKP Joni Pardede, awalnya petugas sudah menangkap keempat orang itu pada Rabu lalu. Mereka diamankan bersama barang bukti ganja basah dan kering, plus sebuah ponsel.
"Dari penangkapan awal itu, kami lakukan pengembangan," ujar Joni.
Hasilnya, muncul petunjuk soal peredaran dan bahkan perkebunan ganja di dalam hutan lindung. Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Tim pun bergerak mengecek lokasi yang dimaksud, dan benar saja, ladang ganja itu terbongkar.
Sabtu (18/4) kemarin, Joni membeberkan detail temuan di lapangan. Tanaman ganja yang ditemukan punya tinggi yang bervariasi, dari yang baru setinggi lutut hingga yang lebih tinggi dari orang dewasa.
"Tingginya beragam, antara 35 sentimeter sampai 150 sentimeter. Semuanya dalam kondisi lembap, berat totalnya mencapai 650 gram," jelasnya.
"Yang menarik, cara mereka menyembunyikannya. Tanaman-tanaman ini diikat pakai tali plastik warna biru, lalu diletakkan di atas tumpukan kayu," tambah AKP Joni.
Operasi ini menunjukkan modus baru atau mungkin modus lama yang masih bertahan dengan memanfaatkan kerimbunan hutan lindung untuk aktivitas terlarang. Keempat tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik ladang terpencil itu.
Artikel Terkait
BSI Maslahat Raih Penghargaan TOP CSR Awards 2026 Berkat Program Pemberdayaan Masyarakat Berkelanjutan
Pengendara Mobil Ancam Petugas Dishub dengan Kunci Roda di Lenteng Agung, Kemacetan Picu Emosi
Pengamat Nilai Teddy Indra Wijaya Tepat Pilih Fokus pada Tugas di Tengah Sorotan Publik
Pemerintah Wajibkan Ekspor CPO, Batu Bara, dan Ferro Alloy Lewat Satu Pintu Mulai Juni 2026 untuk Basmi Praktik Under Invoicing