Seorang pria asal Australia terlibat masalah hukum di Denpasar Selatan. Dia dituduh menganiaya dan mengancam seorang warga lokal. Ternyata, urusannya tak cuma sampai di situ. Polisi menemukan pelaku ini juga bermasalah dengan izin tinggalnya.
Menurut keterangan dari kepolisian setempat, insiden ini terjadi di kawasan Panjer. Korban, seorang pria berusia 56 tahun berinisial DI, mengaku menjadi sasaran amarah si WNA.
Kanitreskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Azel Arisandi, menjelaskan kronologinya. Rupanya, TD begitu inisial pelaku sudah beberapa kali mendatangi rumah korban sejak Senin lalu. Dia bahkan masuk tanpa permisi, mengobrak-abrik barang, dan mengambil sejumlah uang dari dompet DI.
“Tadi kami sudah cek TKP bersama Imigrasi, ternyata terlapor (TD) juga overstay. Saat ini sudah ditahan oleh Imigrasi,”
kata Azel pada Jumat malam.
Soal berapa lama masa overstay-nya, itu sepenuhnya wewenang Imigrasi. Polisi sendiri fokus mengusut kasus penganiayaannya.
Puncak keributan terjadi Rabu siang. TD datang lagi ke rumah DI, kali ini mengaku sebagai pengantar makanan. Begitu pintu dibuka, pria Australia itu langsung menyergap. Dia memiting kaki sang korban dan mengancam akan mematahkannya, marah karena menuduh DI mencuri jam miliknya. Akibatnya, DI mengalami nyeri hebat di kaki kirinya.
Kini, TD tak hanya berurusan dengan pasal penganiayaan. Status overstay-nya membuat Imigrasi turun tangan dan menahannya. Kasus ini masih terus diselidiki lebih lanjut oleh kedua instansi.
Artikel Terkait
Kisah Intel Kopassus yang Sembunyikan Istri Panglima GAM
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Maluku Tenggara, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Kemenpora dan Kemendiktisaintek Sepakati Kerja Sama Perkuat Olahraga Kampus
Anggota DPR Desak Promosi Wisata Banyumas Dioptimalkan lewat Media Sosial