Warga Australia Ditangkap di Denpasar Atas Dugaan Penganiayaan dan Overstay

- Sabtu, 18 April 2026 | 04:30 WIB
Warga Australia Ditangkap di Denpasar Atas Dugaan Penganiayaan dan Overstay

Seorang pria asal Australia terlibat masalah hukum di Denpasar Selatan. Dia dituduh menganiaya dan mengancam seorang warga lokal. Ternyata, urusannya tak cuma sampai di situ. Polisi menemukan pelaku ini juga bermasalah dengan izin tinggalnya.

Menurut keterangan dari kepolisian setempat, insiden ini terjadi di kawasan Panjer. Korban, seorang pria berusia 56 tahun berinisial DI, mengaku menjadi sasaran amarah si WNA.

Kanitreskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Azel Arisandi, menjelaskan kronologinya. Rupanya, TD begitu inisial pelaku sudah beberapa kali mendatangi rumah korban sejak Senin lalu. Dia bahkan masuk tanpa permisi, mengobrak-abrik barang, dan mengambil sejumlah uang dari dompet DI.

“Tadi kami sudah cek TKP bersama Imigrasi, ternyata terlapor (TD) juga overstay. Saat ini sudah ditahan oleh Imigrasi,”

kata Azel pada Jumat malam.

Soal berapa lama masa overstay-nya, itu sepenuhnya wewenang Imigrasi. Polisi sendiri fokus mengusut kasus penganiayaannya.

Puncak keributan terjadi Rabu siang. TD datang lagi ke rumah DI, kali ini mengaku sebagai pengantar makanan. Begitu pintu dibuka, pria Australia itu langsung menyergap. Dia memiting kaki sang korban dan mengancam akan mematahkannya, marah karena menuduh DI mencuri jam miliknya. Akibatnya, DI mengalami nyeri hebat di kaki kirinya.

Kini, TD tak hanya berurusan dengan pasal penganiayaan. Status overstay-nya membuat Imigrasi turun tangan dan menahannya. Kasus ini masih terus diselidiki lebih lanjut oleh kedua instansi.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar