Seorang pria asal Australia terlibat masalah hukum di Denpasar Selatan. Dia dituduh menganiaya dan mengancam seorang warga lokal. Ternyata, urusannya tak cuma sampai di situ. Polisi menemukan pelaku ini juga bermasalah dengan izin tinggalnya.
Menurut keterangan dari kepolisian setempat, insiden ini terjadi di kawasan Panjer. Korban, seorang pria berusia 56 tahun berinisial DI, mengaku menjadi sasaran amarah si WNA.
Kanitreskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Azel Arisandi, menjelaskan kronologinya. Rupanya, TD begitu inisial pelaku sudah beberapa kali mendatangi rumah korban sejak Senin lalu. Dia bahkan masuk tanpa permisi, mengobrak-abrik barang, dan mengambil sejumlah uang dari dompet DI.
“Tadi kami sudah cek TKP bersama Imigrasi, ternyata terlapor (TD) juga overstay. Saat ini sudah ditahan oleh Imigrasi,”
kata Azel pada Jumat malam.
Soal berapa lama masa overstay-nya, itu sepenuhnya wewenang Imigrasi. Polisi sendiri fokus mengusut kasus penganiayaannya.
Puncak keributan terjadi Rabu siang. TD datang lagi ke rumah DI, kali ini mengaku sebagai pengantar makanan. Begitu pintu dibuka, pria Australia itu langsung menyergap. Dia memiting kaki sang korban dan mengancam akan mematahkannya, marah karena menuduh DI mencuri jam miliknya. Akibatnya, DI mengalami nyeri hebat di kaki kirinya.
Kini, TD tak hanya berurusan dengan pasal penganiayaan. Status overstay-nya membuat Imigrasi turun tangan dan menahannya. Kasus ini masih terus diselidiki lebih lanjut oleh kedua instansi.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Utus Wamensesneg Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran Kemayoran
Golkar: Rasio Utang Indonesia Masih di Bawah 40 Persen, Fiskal Nasional dalam Batas Aman
Indonesia-Maroko Jajaki Kolaborasi Musik Tradisional Andalusi dan Gambus
Polsek Pasar Kemis Usut Warga yang Diduga Sering Siram Air ke Orang yang Sedang Salat