Sebuah rumah kontrakan di Cirebon ternyata punya rahasia gelap. Alih-alih tempat tinggal, bangunan itu justru berfungsi sebagai gudang penyimpanan obat-obatan keras ilegal. Polresta Cirebon akhirnya berhasil membongkar praktik ini pada Rabu malam, 15 April 2026, setelah melakukan operasi penangkapan dan penyitaan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Imara Utama, menjelaskan bahwa tersangka berinisial RA alias Oki, 29 tahun, diamankan di lokasi kejadian. Warga Desa Dukupuntang itu sama sekali tidak melawan.
"Tersangka yang merupakan warga Desa Dukupuntang, Cirebon diamankan tanpa perlawanan di lokasi yang digunakan sebagai tempat penyimpanan obat-obatan ilegal," katanya di Cirebon, Jumat (17/4/2026).
Yang menarik, cara penyembunyiannya cukup licik. Ribuan butir obat keras itu disembunyikan di dalam sebuah dus televisi bekas, mungkin untuk mengelabui siapa saja yang melihat. Hasil penggeledahan pun cukup mencengangkan. Polisi menemukan 3.300 butir tramadol dan 3.950 butir trihexyphenidyl. Kalau dijumlah, totalnya mencapai 7.250 butir obat ilegal.
Tak cuma obat-obatan, ada barang bukti lain yang ikut diamankan.
"Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp2,2 juta yang diduga hasil transaksi serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi," tambah Imara.Barang bukti berupa obat ilegal yang berhasil diamankan oleh Polresta Cirebon di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (17/4/2026). ANTARA/HO-Polresta Cirebon
Lalu, dari mana asal barang haram itu? Dari pemeriksaan awal, RA mengaku mendapat pasokan dari seorang pemasok yang saat ini masih buron. Pemasok berinisial A itu kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Motifnya klasik: mencari untung. Obat-obatan itu disimpan untuk diedarkan secara ilegal.
Jelas, kasus ini belum berakhir.
"Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap pemasok guna memutus rantai peredaran obat keras tersebut," jelasnya.
Untuk tindakannya, tersangka RA terancam hukuman berat. Dia dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang sudah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Di akhir pernyataannya, Kombes Imara mengajak masyarakat untuk ikut berperan. Laporan warga sangat dibutuhkan untuk memberantas peredaran obat terlarang.
"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang melalui layanan kepolisian setempat," pungkas dia.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Korban Dibunuh Mantan Suami dengan Cekikan dan Bekapan di Serpong
Pertamina Naikkan Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Mulai 18 April
Pasukan Hantu AS dengan Tank Balon Tipu Nazi dalam Perang Dunia II
Kelangkaan Minyakita di Lingga Picu Pedagang Beralih ke Minyak Goreng Mahal