Sebuah toko ikan hias di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, ternyata menyimpan rahasia gelap. Di balik akuarium dan pernak-pernik ikan cupang, polisi menemukan peredaran gelap obat keras. Operasi ini berawal dari sebuah laporan warga yang curiga.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, laporan itu masuk lewat call center 110. Warga melaporkan aktivitas mencurigakan di sebuah toko ikan di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan. Dugaan awalnya, tempat itu jadi kedok untuk jual-beli obat terlarang.
Laporan diterima sekitar pukul empat sore lebih sedikit, Kamis lalu. Tak lama setelah itu, tim Reskrim yang dipimpin Ipda Bambang Nugroho langsung bergerak ke lokasi. Mereka mendatangi toko yang tampak biasa saja dari luar itu.
Hasilnya, seorang pria berusia 22 tahun dengan inisial JH diamankan. Toko ikan cupang miliknya ternyata gudang narkoba. Polisi menyita barang bukti yang jumlahnya cukup fantastis: hampir 600 butir obat-obatan terlarang. Jenisnya beragam, mulai dari tramadol, trihexyphenidyl, sampai eximer.
Kombes Reynold menekankan pentingnya peran masyarakat.
"Layanan 110 hadir untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Ini bukti bahwa ketika masyarakat peduli dan melapor, polisi hadir memberikan solusi,"
Ucapnya pada Jumat (17/4). Dia berharap kejadian ini membuat publik tak sungkan lagi melapor jika melihat hal mencurigakan.
Untuk sementara, JH dan barang bukti yang disita diamankan di Polsek Metro Gambir. Penyidik masih mendalami jaringan peredaran obat-obatan itu, sekaligus mencari tahu apakah ada pelaku lain yang terlibat.
Artikel Terkait
DKI Jakarta Perkuat Cadangan dan Bantu Daerah Pemasok Antisipasi El Nino hingga 2026
DPN Tani Merdeka Unjuk Rasa di Polda Metro, Tuntut Proses Hukum untuk Feri Amsari
Menteri Desa Kenakan Busana Adat Sasak, Tekankan Kolaborasi di HUT Lombok Barat
Anggota Komisi X DPR Apresiasi Kebijakan Sekolah Gratis dan Penghapusan Komite di Lampung