Kasus yang menjerat Richard Lee terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ternyata masih terus bergulir. Itulah penegasan yang disampaikan polisi, menepis kabar simpang siur yang beredar belakangan ini.
Hingga kini, Richard Lee masih mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Masa penahanannya bahkan sudah diperpanjang untuk kedua kalinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, secara khusus meluruskan berbagai spekulasi yang muncul.
"Kami sampaikan kepada publik, proses saudara DRL masih berjalan," katanya kepada awak media pada Kamis, 16 April 2026.
Di sisi lain, proses penyidikan masih terus berlanjut. Tim penyidik saat ini fokus melengkapi berkas perkara. Nantinya, setelah dinyatakan lengkap, berkas itu akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Banten mengingat lokasi kejadian perkara ada di wilayah tersebut.
Budi juga menegaskan soal lokasi Richard Lee. "Orangnya sudah jelas ada di sini, di Tahti. Jadi nggak perlu diplesetkan hal-hal yang demikian," ujarnya, merujuk pada Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
Begitu berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, polisi akan segera menyerahkan tersangka berikut barang bukti yang ada. Prosedurnya akan diikuti sesuai ketentuan.
Tak lupa, Budi Hermanto mengimbau masyarakat. Dia meminta publik lebih berhati-hati dan kritis terhadap informasi yang beredar, apalagi yang sumbernya tidak jelas.
"Mengimbau kepada publik, lebih baik mempercayai narasumber yang valid, dalam hal ini penyidik ataupun Bid Humas Polda Metro Jaya," tandasnya.
Pesan itu jelas: agar semua pihak menunggu perkembangan resmi dari saluran-saluran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Artikel Terkait
Netanyahu Setujui Gencatan Senjata 10 Hari dengan Lebanon, Pasukan Israel Tetap di Zona Keamanan
Indonesia Siap Ekspor Pupuk Urea ke India, Pastikan Stok Dalam Negeri Aman
Messi Resmi Jadi Pemilik Klub Divisi Lima Spanyol, UE Cornellà
Ketua Ombudsman Ditahan, Tersangka Suap Rp1,5 Miliar Terkait Nikel