Kasus yang menjerat Richard Lee terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ternyata masih terus bergulir. Itulah penegasan yang disampaikan polisi, menepis kabar simpang siur yang beredar belakangan ini.
Hingga kini, Richard Lee masih mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Masa penahanannya bahkan sudah diperpanjang untuk kedua kalinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, secara khusus meluruskan berbagai spekulasi yang muncul.
"Kami sampaikan kepada publik, proses saudara DRL masih berjalan," katanya kepada awak media pada Kamis, 16 April 2026.
Di sisi lain, proses penyidikan masih terus berlanjut. Tim penyidik saat ini fokus melengkapi berkas perkara. Nantinya, setelah dinyatakan lengkap, berkas itu akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Banten mengingat lokasi kejadian perkara ada di wilayah tersebut.
Budi juga menegaskan soal lokasi Richard Lee. "Orangnya sudah jelas ada di sini, di Tahti. Jadi nggak perlu diplesetkan hal-hal yang demikian," ujarnya, merujuk pada Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
Begitu berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, polisi akan segera menyerahkan tersangka berikut barang bukti yang ada. Prosedurnya akan diikuti sesuai ketentuan.
Tak lupa, Budi Hermanto mengimbau masyarakat. Dia meminta publik lebih berhati-hati dan kritis terhadap informasi yang beredar, apalagi yang sumbernya tidak jelas.
"Mengimbau kepada publik, lebih baik mempercayai narasumber yang valid, dalam hal ini penyidik ataupun Bid Humas Polda Metro Jaya," tandasnya.
Pesan itu jelas: agar semua pihak menunggu perkembangan resmi dari saluran-saluran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Artikel Terkait
Pemerintah Sidoarjo Intensifkan Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak Lewat Edukasi hingga Penguatan Layanan
Polisi Beberkan Motif Suami-Istri Pemilik WO di Jakarta Timur: Sistem Gali Lubang Tutup Lubang
Jokowi Ikut Viral Lagu Mas Bahlil Ganteng, Sekjen Golkar: Bukti Kepekaan pada Anak Muda
Harga Emas Batangan di Pegadaian Stabil, Antam Masih Rp2,9 Juta per Gram