Faizal Assegaf, sang Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, resmi melaporkan Jubir KPK Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik, yang berawal dari kasus importasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Menurut Faizal, pernyataan Budi dinilai telah mencemarkan namanya.
Dari pihak kepolisian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi laporan tersebut sudah diterima. "Ini sudah kami terima dari SPKT Polda Metro Jaya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Ia menambahkan, proses hukum sedang berjalan. "Pada saat sekarang ini sedang pendistribusian, penyiapan mindik atau administrasi penyidikan," jelas Budi Hermanto.
Inti masalahnya bermula sekitar 8 April lalu. Budi Prasetyo disebutkan menyatakan bahwa Faizal 'menerima fasilitas' dalam kasus yang sedang diusut KPK. Pernyataan itulah yang kemudian dianggap melukai nama baik Faizal.
"Ini kaitan tentang pencemaran nama baik. Melihat di suatu unggahan pernyataan pemberitaan, ini menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap pelapor terkait dugaan telah menerima barang atau fasilitas," papar Budi Hermanto lebih lanjut.
Langkah selanjutnya? Polisi akan memanggil Faizal Assegaf. Tujuannya untuk penyerahan barang bukti dan pemeriksaan lebih mendalam. "Pasti nanti dalam proses tahap berikutnya setelah mindik dipersiapkan, pasti pelapor juga akan dipanggil untuk menyerahkan barang bukti serta pemeriksaan saksi-saksi," tuturnya.
Pihak Terlapor: "Itu Hak Konstitusi"
Laporan dengan nomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA itu tak lantas membuat Budi Prasetyo ciut. Dikonfirmasi terpisah, Jubir KPK ini justru bersikap santai.
Budi mengaku tidak masalah dilaporkan. Baginya, itu merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
Ia pun menegaskan bahwa KPK dalam bekerja selalu berpegang pada azas praduga tak bersalah. Sebagai badan publik, transparansi adalah kunci. "Sehingga, kami menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat termasuk terkait dengan progres penanganan perkara," jelas Budi Prasetyo.
Tujuannya dua arah. Selain menginformasikan perkembangan, juga agar masyarakat bisa ikut memantau dan mengawal proses hukum yang dilakukan KPK.
Klaim Faizal Assegaf
Di sisi lain, Faizal Assegaf punya cerita sendiri. Menurutnya, duduk perkara bermula saat ia dimintai keterangan dan klarifikasi pada Selasa (7/4) lalu. Ia mengklaim pemeriksaannya hanya berlangsung singkat, sekitar 30 menit, dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan penerimaan barang dalam kasus Bea Cukai.
"Tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai," tegas Faizal pada Selasa (14/4).
Posisinya saat itu, katanya, lebih sebagai kritikus politik dan aktivis yang dimintai pendapat. "Terjadilah diskusi yang panjang," ucap Faizal. Ia merasa pernyataan Budi Prasetyo telah menggiring opini bahwa dirinya terlibat, padahal menurutnya tidak demikian.
Kini, bola ada di pengadilan. Polisi masih mendalami, sementara kedua pihak bersiap untuk proses hukum berikutnya.
Artikel Terkait
Hidayat Nur Wahid Serukan Diplomasi Haji untuk Perdamaian Jelang Haji 2026
Polisi Gerebek Pabrik Miras Oplosan 20 Ribu Botol di Palembang
Helikopter Hilang Kontak di Sekadau, Delapan Orang Dievakuasi
Bupati Pati Nonaktif Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pemerasan Calon Perangkat Desa