Sidang Ungkap Sertifikat Laik Fungsi Gedung Terra Drone Kedaluwarsa Sejak 2020

- Rabu, 15 April 2026 | 16:30 WIB
Sidang Ungkap Sertifikat Laik Fungsi Gedung Terra Drone Kedaluwarsa Sejak 2020
Sidang Kebakaran Terra Drone: SLF Ternyata Kedaluwarsa

SLF Gedung Terra Drone Ternyata Habis Masa Berlaku Empat Tahun Lalu

Ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali diisi dengan fakta mencengangkan. Kali ini, dari seorang pegawai Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Inggrid Simanjutak. Dalam persidangan kasus kelalaian yang berujung kebakaran maut di kantor Terra Drone itu, Inggrid mengungkap satu hal krusial: Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Bahkan, masa berlakunya habis sejak tahun 2020. Artinya, jauh sebelum kobaran api melalap gedung yang dipakai sebagai tempat kerja 78 karyawan itu.

"Saudara menerangkan bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung yang digunakan PT Terra Drone sebagai tempat kerja 78 karyawan telah berakhir masa berlakunya 27 Agustus 2020. Betul ya?" tanya hakim anggota, Sunoto.

"Betul," jawab Inggrid singkat.

Keterangan itu ia sampaikan sebagai saksi yang dihadirkan jaksa. Sidang sendiri mengangkat dugaan kelalaian dengan terdakwa Michael Wisnu Wardhana, Dirut PT Terra Drone Indonesia.

Fakta kedaluwarsanya sertifikat laik fungsi ini tentu menambah bobot tuntutan. Gedung yang seharusnya memenuhi standar keselamatan, ternyata beroperasi dengan dokumen penting yang sudah mati. Sebuah kelalaian yang, menurut tuntutan jaksa, berbuah tragedi.

Persidangan masih akan berlanjut. Namun, pengakuan Inggrid di depan hakim ini jelas menjadi titik terang baru. Ia mengonfirmasi apa yang selama ini diduga banyak pihak: ada yang tidak beres dengan prosedur keselamatan di gedung itu.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar