SLF Gedung Terra Drone Ternyata Habis Masa Berlaku Empat Tahun Lalu
Jakarta, Rabu (15/4/2026)
Ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali diisi dengan fakta mencengangkan. Kali ini, dari seorang pegawai Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Inggrid Simanjutak. Dalam persidangan kasus kelalaian yang berujung kebakaran maut di kantor Terra Drone itu, Inggrid mengungkap satu hal krusial: Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Bahkan, masa berlakunya habis sejak tahun 2020. Artinya, jauh sebelum kobaran api melalap gedung yang dipakai sebagai tempat kerja 78 karyawan itu.
"Saudara menerangkan bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung yang digunakan PT Terra Drone sebagai tempat kerja 78 karyawan telah berakhir masa berlakunya 27 Agustus 2020. Betul ya?" tanya hakim anggota, Sunoto.
"Betul," jawab Inggrid singkat.
Keterangan itu ia sampaikan sebagai saksi yang dihadirkan jaksa. Sidang sendiri mengangkat dugaan kelalaian dengan terdakwa Michael Wisnu Wardhana, Dirut PT Terra Drone Indonesia.
Fakta kedaluwarsanya sertifikat laik fungsi ini tentu menambah bobot tuntutan. Gedung yang seharusnya memenuhi standar keselamatan, ternyata beroperasi dengan dokumen penting yang sudah mati. Sebuah kelalaian yang, menurut tuntutan jaksa, berbuah tragedi.
Persidangan masih akan berlanjut. Namun, pengakuan Inggrid di depan hakim ini jelas menjadi titik terang baru. Ia mengonfirmasi apa yang selama ini diduga banyak pihak: ada yang tidak beres dengan prosedur keselamatan di gedung itu.
Artikel Terkait
Buruh Gelar Aksi Pra-Mayday di DPR, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja
Dewas KPK Terima Laporan Masyarakat Soal Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
Keluarga Korban Kebakaran PT Terra Drone Keberatan Hadir dan Bersaksi di Persidangan
Tarif Kereta NJ Transit Melonjak Delapan Kali Lipat Saat Piala Dunia 2026 di MetLife