Polda Metro Jaya Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus Jakarta Selatan

- Rabu, 15 April 2026 | 14:45 WIB
Polda Metro Jaya Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus Jakarta Selatan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

JAKARTA – Laporan soal dugaan kekerasan seksual di sebuah kampus Jakarta Selatan akhirnya sampai ke meja polisi. Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan tersebut, yang masuk lewat Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) mereka pada Selasa (14/4/2026) lalu.

Kabar ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (15/4/2026). Menurutnya, laporan itu dilayangkan langsung oleh korban, seorang perempuan berinisial A (24).

“Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya,” kata Budi, seperti dikutip dari Antara.

“Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS,” imbuhnya.

Lebih rinci, Budi menjelaskan bahwa laporan itu sudah teregister dengan nomor STTLP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Waktu pencatatannya, 14 April 2026 pukul 22.28 WIB. Yang dilaporkan adalah seorang berinisial Dr Y, pria berusia 48 tahun.

Dugaan pasal yang disangkakan cukup berat. Korban melaporkan tindak pidana cabul berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tepatnya Pasal 414. Selain itu, juga mengacu pada Pasal 6b dan 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Di sisi lain, Budi Hermanto menegaskan komitmen pihaknya. Setiap laporan yang masuk, janjinya, akan diproses sesuai koridor hukum. “Secara profesional, objektif, dan transparan,” ujarnya.

“Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas perwira polisi itu.

Ia juga punya pesan untuk publik. Budi mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu diberi ruang untuk bekerja secara profesional, mengikuti bukti-bukti yang ada.

Kasus ini kembali menyoroti kerentanan di lingkungan pendidikan tinggi. Meski begitu, semua pihak kini tampaknya memilih menunggu langkah-langkah investigasi lebih lanjut dari kepolisian.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar