KPK Periksa Lima Pimpinan Biro Travel Terkait Kasus Kuota Haji

- Selasa, 14 April 2026 | 14:05 WIB
KPK Periksa Lima Pimpinan Biro Travel Terkait Kasus Kuota Haji

Kembali bergulir, penyelidikan KPK terkait kasus kuota haji yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Kali ini, penyidik memanggil lima pimpinan biro travel untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan mereka berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/4/2026) ini.

Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, kelimanya diperiksa sebagai saksi. "Pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," jelas Budi kepada awak media.

Lima nama yang dipanggil hari ini adalah Fatma Kartika Sari (Direktur Utama PT Gadika Expressindo), Sulistian Mindri (General Manager PT Gaido Azza Darussalam), Merisdel Muslim (Direktur Utama PT Garuda Abadi), Rinnu Hidayati (Direktur PT Manajemen Qolbu Tauhiid), dan Fadli Akbar Sani (Direktur PT Global Wisata Idaman).

Ini bukan pemeriksaan satu-satunya. Sebelumnya, Budi sudah mengisyaratkan bakal ada pemeriksaan maraton. KPK berencana mendatangi langsung kantor-kantor Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tersebut.

"Penyidik minggu depan juga akan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya para PIHK," kata Budi beberapa waktu lalu, tepatnya Kamis (6/4).

Lanjut Budi, pemeriksaan tak hanya di Jakarta. "Pemeriksaan di antaranya dilakukan di Jakarta atau di gedung KPK Merah Putih dan juga di beberapa daerah lainnya bergantung dari lokasi para PIHK atau biro travel tersebut."

Strategi turun ke lapangan ini punya maksud jelas: efektivitas. Dengan mendatangi langsung, KPK berharap pengumpulan materi berjalan lebih lancar. Mereka juga mengimbau semua pihak untuk kooperatif.

"Dengan pemeriksaan di daerah harapannya juga dapat langsung secara efektif karena memang dibutuhkan pemeriksaan kepada pihak-pihak dimaksud," ungkap Budi.

Kasus ini terus berkembang. Baru-baru ini, KPK menetapkan dua tersangka baru: Ismail Adham (Direktur Operasional PT Makassar Toraja/Maktour) dan Asrul Azis Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama).

Diduga, keduanya memberikan uang kepada Yaqut. Modusnya? Lewat perantara, yaitu mantan staf khusus Yaqut, Gus Alex. Ismail Adham misalnya, disebut menyerahkan USD 30 ribu kepada Gus Alex. Tak hanya itu, dia juga diduga memberi USD 5.000 kepada mantan Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief.

Dengan tambahan dua nama ini, total tersangka kini menjadi empat orang. Dua lainnya, tentu saja, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Penyidikan masih terus berlanjut.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar