Lagi-lagi, ada pergerakan di tubuh Kejaksaan Agung. Jaksa Agung ST Burhanuddin baru saja merotasi dan memutasikan 114 pejabatnya. Yang menarik, dari jumlah itu, tak kurang dari 65 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) ikut berganti posisi.
Keputusan ini resmi tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung bernomor KEP-IV-347/C/04/2026. Surat yang ditandatangani tanggal 13 April 2026 itu diteken langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
Konfirmasi datang dari Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
"Benar (ada mutasi)," ujarnya kepada awak media, Selasa (14/4/2026).
Menurut Anang, langkah ini diambil buat penguatan kelembagaan. Tujuannya jelas, agar tugas-tugas jaksa bisa didukung dengan lebih optimal. "Mutasi adalah hal yang lumrah dan secara berkelanjutan dilakukan oleh kementerian/lembaga," katanya. "Tentunya isinya ya pasti ada yang mutasi, promosi dan demosi."
Nah, salah satu nama yang mencolok dalam daftar mutasi ini adalah Kajari Karo. Posisi yang sebelumnya dipegang Danke Rajagukguk itu kini beralih ke Edmond Novvery Purba.
Artikel Terkait
Hakim Kabulkan Praperadilan Indra Iskandar, Status Tersangka KPK Dinyatakan Tidak Sah
Pertamina dan PLN Sepakati Tarif Listrik untuk Proyek Panas Bumi Lahendong 15 MW
Mobil Ditinggalkan di Hutan Rembang Diduga Terkait Pencurian Traktor
Wakil Ketua Baleg DPR Kritik Pemberitaan Tempo Soal Merger, Serukan Intervensi Dewan Pers