Nah, sebelum berangkat, persiapan berkas itu penting. Jangan sampai sudah sampai lokasi, ternyata ada dokumen yang ketinggalan. Ribet kan?
Persyaratan yang Perlu Disiapkan
Pertama, bawa SIM asli yang masih berlaku. Masa berlakunya jangan sampai sudah lewat. Kedua, siapkan KTP asli atau surat keterangan pengganti E-KTP yang sah, plus fotokopinya.
Layanan ini terbuka untuk pemohon dari seluruh Indonesia, asalkan untuk SIM A dan C. Usahakan mengurus perpanjangan jauh hari sebelum SIM habis masa berlakunya. Kalau telat, ya seperti yang sudah disebutkan, harus ke Satpas.
Pendaftaran dibuka Senin sampai Sabtu, pukul 09.00-12.00 WIB. Di lokasi, Anda juga harus menyertakan surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kepolisian. Belum cukup, perlu juga surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi rekanan Biro SDM Polri.
Perhatian khusus juga diberikan bagi penyandang disabilitas. Mereka yang menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi syarat kesehatan berhak memiliki SIM A atau C. Tentu dengan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.
Intinya, berkendara di jalan raya wajib punya SIM yang sesuai. Aturan bagi yang melanggar jelas, diatur dalam Pasal 281 UU Lalu Lintas.
Demikian info pelayanan SIM keliling Bandung hari Selasa ini. Semoga membantu dan perjalanan urusannya lancar.
Artikel Terkait
Hakim Kabulkan Praperadilan Indra Iskandar, Status Tersangka KPK Dinyatakan Tidak Sah
Pertamina dan PLN Sepakati Tarif Listrik untuk Proyek Panas Bumi Lahendong 15 MW
Mobil Ditinggalkan di Hutan Rembang Diduga Terkait Pencurian Traktor
Wakil Ketua Baleg DPR Kritik Pemberitaan Tempo Soal Merger, Serukan Intervensi Dewan Pers