Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru. Empat oknum anggota TNI yang menjadi tersangka kini dijerat pasal berlapis. Pasal-pasal yang disiapkan berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan berat.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menjelaskan rincian pasal yang akan digunakan. Menurutnya, proses hukum sudah bergulir.
“Oditur menerapkan Pasal berlapis yaitu : Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP,” ujar Andri, Senin (13/4/2026).
Berkas perkara keempat tersangka itu sendiri sudah dinyatakan lengkap. Artinya, persidangan tinggal menunggu waktu.
“Untuk tahap saat ini berkas perkara kasus Andrie Yunus sudah diteliti syarat formil dan materiil dan dinyatakan sudah lengkap,” tambahnya.
Andri menuturkan, pihaknya kini sedang mengolah berkas untuk proses selanjutnya. Surat dakwaan sedang disusun dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer. Namun begitu, soal kapan sidang digelar, itu sepenuhnya ada di tangan pengadilan.
“Saat ini kami sedang mengolah BP tersebut untuk segera dikirim Berita acara pendapat (Bapat) dan saran pendapat hukum (SPH) Oditur kepada Papera (Perwira Penyerah Perkara) untuk mendapatkan Skeppera yang kemudian Oditur menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk segera disidangkan,” jelas Andri.
“Untuk jadwal sidang, itu merupakan kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kapan akan digelar sidang Oditur menunggu rencana sidang dari Pengadilan Militer,” pungkasnya.
Proses Hukum Dimulai Sejak Awal April
Sebelumnya, TNI telah menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan keempat prajurit tersangka ke Oditur Militer. Itu terjadi pada Selasa, 7 April 2026.
“Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pada hari ini, Selasa, 7 April 2026, telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta,” kata Kapuspen TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah.
Aulia menegaskan, pelimpahan ini menunjukkan komitmen TNI. Mereka ingin penegakan hukum berjalan profesional dan akuntabel, sekaligus sebagai bentuk ketegasan terhadap oknum prajurit yang melanggar.
“Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI,” tutur Aulia.
Keempat tersangka itu berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Mereka adalah anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Barang bukti penyiraman air keras juga turut diserahkan ke otoritas militer.
Kasus ini bermula dari peristiwa nahas pada Kamis (12/3) malam lalu. Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di kawasan Jakarta. Puspom TNI kemudian bergerak cepat dan menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Menteri Fadli Zon Tegaskan Borobudur Bukan Sekadar Monumen, Melainkan Tempat Suci Umat Buddha
InJourney Airports Siapkan 14 Bandara Sambut Kepulangan 200 Ribu Jemaah Haji dengan Fasilitas Ramah Lansia dan Disabilitas
Menteri Pertahanan Sjafrie Pimpin Pemakaman Militer Ryamizard Ryacudu di Kalibata
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tarik Tunai dengan Bukti Transfer Palsu di SPBU Cileungsi