Empat Anggota TNI Terjerat Pasal Berlapis Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus

- Selasa, 14 April 2026 | 06:50 WIB
Empat Anggota TNI Terjerat Pasal Berlapis Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru. Empat oknum anggota TNI yang menjadi tersangka kini dijerat pasal berlapis. Pasal-pasal yang disiapkan berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan berat.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menjelaskan rincian pasal yang akan digunakan. Menurutnya, proses hukum sudah bergulir.

Berkas perkara keempat tersangka itu sendiri sudah dinyatakan lengkap. Artinya, persidangan tinggal menunggu waktu.

Andri menuturkan, pihaknya kini sedang mengolah berkas untuk proses selanjutnya. Surat dakwaan sedang disusun dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer. Namun begitu, soal kapan sidang digelar, itu sepenuhnya ada di tangan pengadilan.

“Untuk jadwal sidang, itu merupakan kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kapan akan digelar sidang Oditur menunggu rencana sidang dari Pengadilan Militer,” pungkasnya.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar