Jakarta. Suku bunga kredit bank masih terasa tinggi bagi banyak orang. Padahal, Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) dari LPS sudah turun 75 basis poin sejak pertengahan tahun lalu. Lalu, apa yang sebenarnya terjadi?
Menurut Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner LPS, akar masalahnya ada pada kepatuhan bank. Rata-rata suku bunga simpanan yang mereka tawarkan ternyata masih berada di atas batas TBP yang ditetapkan.
"Ini menjadi salah satu alasan mengapa suku bunga kredit tidak bisa turun,"
ungkap Anggito dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Minggu (12/4/2026).
Data dari LPS cukup jelas menggambarkan tren ini. Proporsi simpanan nasabah yang bunganya melampaui TBP justru naik dari waktu ke waktu. Kalau di akhir 2022 angkanya sekitar 25%, kemudian merangkak jadi 30% di Desember 2024. Dan pada penutupan 2025, sudah mencapai 33%.
Anggito mengakui, biasanya TBP memang dirancang lebih tinggi dari suku bunga pasar. Namun, di tahun 2025, LPS justru bersikap agresif dengan menetapkan TBP di bawah tingkat pasar.
"Padahal rule of thumb-nya memang harusnya tingkat bunga pasar itu melindungi suku bunga yang berlaku di pasar,"
tuturnya.
Artikel Terkait
Hujan Deras dan Angin Kencang Tumbangkan Pohon dan Rusak Fasilitas di Ruas Tol Jakarta
Suroboyo 10K 2026 Dijadwalkan 7 Juni, Targetkan 3.000 Pelari
Polres Dharmasraya Amankan Lima Pria Terkait Peredaran Sabu di Pulau Punjung
Kasal Laksamana Muhammad Ali Sidak Mendadak, Uji Kesiapan Marinir di Hari Libur