Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, resmi berstatus tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya, menyangkut dugaan pemerasan terhadap enam belas pejabat di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Ini terjadi setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK dua hari sebelumnya, tepatnya Jumat lalu. Gatut bukan satu-satunya yang diamankan. Saat itu, petugas menjaring total delapan belas orang.
Namun begitu, hanya tiga belas orang yang akhirnya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Sabtu kemarin. Di antara mereka yang terbang ke ibu kota, ada sosok lain yang cukup mengejutkan: Jatmiko Dwijo Saputro, adik kandung Bupati Gatut yang juga anggota DPRD Tulungagung. Menurut penjelasan penyidik, Jatmiko kebetulan berada di lokasi yang sama ketika operasi digelar.
Setelah melalui proses pemeriksaan yang cukup panjang, KPK akhirnya memutuskan untuk menjerat Gatut. Inti perkaranya adalah pemerasan. Dia diduga memeras enam belas kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Lalu, seperti apa modusnya? Berikut sejumlah fakta yang berhasil dihimpun seputar kasus ini.
Artikel Terkait
Perundingan Nuklir AS-Iran di Pakistan Gagal Lagi, Vance Soroti Penolakan Komitmen Jangka Panjang
Harga Emas Pegadaian Stagnan, UBS dan Galeri 24 Tak Berubah
Perundingan AS-Iran di Islamabad Buntu, Kedua Pihak Pulang Tanpa Kesepakatan
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diamankan KPK dalam OTT