JK Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Terkait Tuduhan Pendanaan Isu Ijazah Jokowi

- Minggu, 05 April 2026 | 20:00 WIB
JK Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Terkait Tuduhan Pendanaan Isu Ijazah Jokowi

Rencananya sudah matang. Besok, Senin 6 April 2026, Jusuf Kalla bakal melangkah ke jalur hukum. Mantan Wakil Presiden itu akan melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Pemicunya sederhana, tapi dampaknya besar. JK merasa namanya dicatut dan difitnah. Rismon, dalam sejumlah pernyataannya, menyebut JK-lah yang mendanai Roy Suryo dan kawan-kawannya untuk mengusik persoalan ijazah Presiden Joko Widodo. Tuduhan itu, bagi JK, sama sekali tak berdasar.

Dari kediamannya di kawasan Brawijaya, Jakarta, Minggu sore tadi, JK tampil menyampaikan sikapnya. Suaranya tegas.

"Ya karena ini sudah tersebar. Jadi saya ingin katakan karena itulah, maka besok pengacara, saudara ini, itu mewakili saya untuk melaporkan ke Bareskrim Saudara Rismon, untuk mencari kebenaran, menetapkan kebenaran bahwa apa yang dikatakan itu adalah tidak benar," ujarnya.

Dia menegaskan sekali lagi. Dirinya tak pernah ikut campur, apalagi sampai membiayai, kasus-kasus seputar ijazah Jokowi itu. Baginya, ini murni fitnah yang sudah kelewat batas.

Di sisi lain, kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, juga memberikan penjelasan. Menurutnya, kliennya sama sekali tak punya kepentingan dengan hal-hal remeh seperti itu. Tapi karena omongan Rismon sudah beredar luas dan jadi perbincangan publik, mau tak mau harus ditanggapi dengan serius.

"Langkah melaporkan Rismon itu bagian dari untuk mempertanggungjawabkan pernyataan-pernyataan yang telah dia sampaikan, karena ini soal nama baik. Dan Pak JK tadi sudah sampaikan bahwa itu adalah fitnah, tuduhan fitnah sehingga ini harus disikapi secara serius," kata Abdul.

Jadi, besok polisi akan menerima laporan resmi. Kasus yang awalnya cuma riak di permukaan, kini berubah jadi gelombang yang siap menyapu. Semua menunggu tanggapan dari pihak Rismon, sementara proses hukum segera bergulir.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini